Cara Mengecek Tunjangan Profesi Guru November 2025 dan Rincian Nominal yang Diterima
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada November 2025.
Jadwal ini telah ditetapkan lebih awal agar para guru memiliki waktu cukup untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan data melalui laman resmi Info GTK di info.gtk.dikdasmen.go.id.
Melalui portal tersebut, guru dapat melihat apakah data kepegawaiannya sudah valid, memastikan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), serta mengetahui kesiapan pencairan dana ke rekening masing-masing.
Pengecekan sejak dini sangat dianjurkan guna menghindari kendala teknis saat proses penyaluran berlangsung.
Cara Cek Status Tunjangan Profesi Guru November 2025
Untuk memastikan TPG triwulan IV sudah siap dicairkan, guru dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui sistem resmi GTK
Langkah-langkahnya:
- Akses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik
- Isi captcha sebagai proses verifikasi
- Klik tombol Log In
- Periksa data pribadi dan kepegawaian yang tampil di dashboard
- Jika terdapat data yang tidak sesuai, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk pembaruan di Dapodik
- Buka menu tunjangan profesi atau sertifikasi guru
- Cek status penerbitan SKTP
Apabila SKTP telah terbit dan seluruh data dinyatakan valid, maka TPG dinyatakan siap untuk dicairkan ke rekening guru.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025
Berdasarkan ketentuan Kemendikdasmen, pencairan TPG triwulan IV tahun 2025 dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan. Dana akan ditransfer langsung ke rekening guru tanpa proses manual, baik untuk guru ASN daerah maupun PPPK daerah. Sebelum pencairan, guru wajib memastikan seluruh data pada aplikasi Dapodik telah mutakhir.
Cek data berikut ini sudah terupdate:
- Satuan administrasi pangkal
- Beban kerja
- NUPTK
- Tanggal lahir
- Status kepegawaian
- Gaji pokok
Perubahan data dilakukan melalui operator sekolah dan disinkronkan dengan data kepegawaian BKN melalui BKD daerah. Selanjutnya, data diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal GTK.
Tahap berikutnya adalah validasi oleh Puslapdik dan pemadanan melalui SIMTUN. Guru yang dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai penerima TPG melalui SKTP atau SKTK.
Data final kemudian diproses melalui SIMBAR untuk pembayaran oleh Kementerian Keuangan hingga dana masuk ke rekening guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru November 2025
Besaran TPG yang diterima guru mengikuti ketentuan resmi dan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing.
1. Guru ASN Daerah (ASND)
Menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan yang dibayarkan sesuai ketentuan satu tahun anggaran. Besarannya mengikuti gaji pokok ASN terbaru.
2. Guru Non-ASN
Mendapatkan TPG dengan nominal tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan atau setara Rp24.000.000 per tahun.
3. Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
Besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil penetapan inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Nominal yang diterima dapat berbeda antar guru tergantung hasil verval inpassing masing-masing.
Dengan melakukan pengecekan data secara rutin dan memastikan keabsahan SKTP, guru diharapkan dapat menerima Tunjangan Profesi November 2025 tanpa hambatan.
Pemerintah menegaskan pentingnya pembaruan data yang akurat agar hak guru dapat disalurkan tepat waktu dan sesuai ketentuan.


