Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Mendapatkan QR Code BSU 2025 di Pospay untuk Pencairan di Kantor Pos

Aktual by Aktual
20 Juli 2025
in Informasi
0
Cara Mendapatkan QR Code BSU 2025 di Pospay untuk Pencairan di Kantor Pos

Cara Mendapatkan QR Code BSU 2025 di Pospay

ADVERTISEMENT

Cara Mendapatkan QR Code BSU 2025 di Pospay untuk Pencairan di Kantor Pos

Bagi pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 namun belum memiliki rekening di bank Himbara (seperti BRI, Mandiri, BTN, atau BNI), pencairan bantuan bisa dilakukan dengan mudah melalui PT Pos Indonesia.

Salah satu syarat utama pencairan melalui kantor pos adalah menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay.

Penyaluran BSU tahap 4 tahun 2025 telah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Bantuan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dan dicairkan sekaligus sejumlah Rp 600.000.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, hingga pertengahan Juli 2025, BSU telah disalurkan ke lebih dari 13 juta pekerja, atau sekitar 82–83% dari total target penerima.

ADVERTISEMENT

Langkah Mudah Cek dan Ambil QR Code BSU 2025 di Aplikasi Pospay

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengambil QR Code BSU 2025 lewat aplikasi Pospay agar bisa digunakan saat pencairan bantuan di Kantor Pos:

  1. Download aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi dan tekan ikon huruf “i” berwarna oranye di bagian kanan bawah.

  3. Pilih ikon Kemnaker (lambang lima tangan).

  4. Masuk ke menu “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.

  5. Masukkan NIK KTP kamu, lalu klik Cek Status Penerima.

  6. Jika dinyatakan lolos, kamu akan diminta:

    • Mengunggah foto e-KTP

    • Melengkapi data pribadi

  7. Klik tombol Lanjutkan, lalu QR Code pencairan BSU akan muncul secara otomatis di layar.

  8. Simpan QR Code tersebut dan tunjukkan kepada petugas saat datang ke Kantor Pos terdekat.

Tips Penting Saat Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

  • Pastikan aplikasi Pospay sudah diperbarui ke versi terbaru.

  • Gunakan data pribadi yang sesuai dengan KTP.

  • Bawa dokumen asli saat datang ke kantor pos (e-KTP dan QR Code).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mencairkan BSU 2025 tanpa rekening bank, cukup menggunakan QR Code dari aplikasi Pospay dan mengunjungi Kantor Pos terdekat.

Tags: cara ambil BSU di kantor poscara mencairkan BSU 2025 tanpa rekeningQR Code BSU dari Pospay
Previous Post

Cek Penerima BPNT Tahap 3 Juli 2025 Cuma Pakai NIK! Ini Cara Online & Offline yang Bisa Kamu Coba

Next Post

Aktivasi Rekening PIP 2025 Wajib Dilakukan! Cek Jadwal Pencairan Termin 2, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Aktual

Aktual

Next Post
Aktivasi Rekening PIP 2025 Wajib Dilakukan! Cek Jadwal Pencairan Termin 2, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Aktivasi Rekening PIP 2025 Wajib Dilakukan! Cek Jadwal Pencairan Termin 2, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.