Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Mendapatkan Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan Tahun 2023

admin by admin
2 September 2023
in Berita
0
ADVERTISEMENT

Cara Mendapatkan Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan Tahun 2023

Bagi pencari pekerjaan, penting untuk mengetahui cara mendapatkan kartu kuning untuk melamar pekerjaan pada tahun 2023. Beberapa perusahaan dan instansi mengharuskan pelamar memiliki kartu kuning saat mengajukan lamaran kerja. Kartu kuning, yang juga dikenal sebagai kartu AK1, dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja.

Terdapat beberapa cara untuk memperoleh kartu kuning ini, baik secara langsung di Disnaker dengan membawa dokumen fisik yang dibutuhkan atau melalui pendaftaran online. Di bawah ini adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk mendapatkan kartu kuning tahun 2023:




ADVERTISEMENT

Persyaratan untuk membuat kartu kuning tahun 2023:

  1. Fotokopi KTP.

  2. 2 lembar pasfoto terbaru berukuran 3×4 cm.

  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

  4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada).

  5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Cara membuat kartu kuning tahun 2023:

Pencari kerja yang telah melengkapi semua dokumen dapat memilih antara dua cara, yaitu secara offline atau online.

  1. Cara membuat kartu kuning secara offline:

    • Kunjungi kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.
    • Temukan bagian pembuatan kartu AK1.
    • Serahkan dokumen yang diperlukan.
    • Tunggu hingga kartu kuning dicetak.
    • Petugas akan memanggil Anda ketika kartu kuning telah selesai dicetak.
    • Anda akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.




  2. Cara membuat kartu kuning secara online:

    • Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
    • Klik menu “Daftar”.
    • Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
    • Klik “Masuk Sekarang”.
    • Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
    • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
    • Pastikan Anda mengunggah foto resmi berukuran 3×4 cm setelah membuat akun.
    • Ikuti petunjuk dan lengkapi semua data yang diminta.
    • Setelah selesai, klik tombol “Save” atau “Simpan”.
    • Data Anda akan tersimpan di Disnaker, dan Anda dapat mencetak kartu kuning dengan mengunjungi Disnaker secara langsung.




ADVERTISEMENT

Penting untuk diketahui bahwa proses pembuatan kartu kuning, baik secara offline maupun online, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Tags: Cara membuat kartu kuning secara offlineCara membuat kartu kuning secara onlineCara membuat kartu kuning tahun 2023Cara Mendapatkan Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan Tahun 2023Persyaratan untuk membuat kartu kuning tahun 2023
Previous Post

Cara Mengatasi ATM BCA Hilang Tertelan Mesin 2023

Next Post

Cara Setor Tunai ATM BCA

admin

admin

Next Post

Cara Setor Tunai ATM BCA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.