Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025: Syarat, Proses & Tips Lengkap
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memungkinkan peserta menerima uang tunai sebagai tabungan pensiun atau saat tidak lagi bekerja. Di tahun 2025, proses pencairan JHT menjadi lebih mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Apa Itu JHT?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang memberikan uang tunai kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika:
-
Memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun)
-
Berhenti bekerja
-
Mengalami cacat total tetap
-
Meninggal dunia (diwakili ahli waris)
Syarat Mencairkan JHT 2025
Untuk pencairan 100%:
-
Usia 56 tahun ke atas
-
Cacat total tetap
-
Meninggal dunia
Untuk pencairan sebagian (maksimal Rp15 juta):
-
Telah berhenti kerja
-
Tidak terikat kontrak atau hubungan kerja
-
Minimal kepesertaan 10 tahun
Dokumen yang dibutuhkan:
-
KTP
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-
Kartu Keluarga
-
NPWP (jika ada)
-
Surat pengalaman kerja/PHK (untuk klaim sebagian)
-
Buku tabungan aktif
Cara Mencairkan JHT lewat Aplikasi JMO
-
Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Play Store/App Store
-
Login atau daftar akun menggunakan NIK & data BPJS
-
Pilih menu “Jaminan Hari Tua” > “Klaim JHT”
-
Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau
-
Lakukan selfie (swafoto) sesuai instruksi
-
Lengkapi data rekening & NPWP
-
Periksa kembali detail saldo dan data pribadi
-
Klik “Konfirmasi” untuk mengajukan klaim
-
Proses akan berjalan, cek status klaim di menu Tracking Klaim
Lama Proses dan Pencairan Dana
Setelah semua proses selesai dan dinyatakan valid, dana akan ditransfer langsung ke rekening peserta maksimal dalam waktu 5–7 hari kerja.
Kini mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lebih cepat, mudah, dan praktis langsung dari ponsel melalui aplikasi JMO. Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai peserta aktif dan memenuhi syarat pencairan agar proses klaim tidak terhambat.


