Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Mencairkan Dana JHT hingga Rp 15 Juta Melalui Aplikasi BPJS JMO

Blog Aktual by Blog Aktual
19 Juni 2025
in Berita
0
Cara Mencairkan Dana JHT hingga Rp 15 Juta Melalui Aplikasi BPJS JMO
ADVERTISEMENT

Cara Mencairkan Dana JHT hingga Rp 15 Juta Melalui Aplikasi BPJS JMO

 

Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini kamu bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta secara online lewat aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus datang ke kantor BPJS.

 

ADVERTISEMENT

Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Rp 15 Juta

Berdasarkan kebijakan terbaru yang berlaku sejak Mei 2025, peserta JHT dapat mencairkan saldo maksimal Rp 15 juta meski belum memasuki usia pensiun (59 tahun), asalkan pengajuan dilakukan melalui aplikasi JMO. Fasilitas ini hanya berlaku untuk klaim sebagian, bukan seluruh saldo.

 

ADVERTISEMENT

Cara Mencairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan via JMO

  1. Buka Aplikasi JMO di smartphone kamu.

  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).

  3. Klik Klaim JHT.

  4. Pastikan muncul 3 centang hijau sebagai tanda kamu memenuhi syarat klaim. Lalu klik Selanjutnya.

  5. Pilih alasan klaim yang sesuai (misalnya resign, habis kontrak, dll), lalu klik Selanjutnya.

  6. Cek data kepesertaan yang tampil. Jika sudah benar, pilih Sudah.

  7. Ambil Swafoto (Selfie) sesuai petunjuk aplikasi.

  8. Masukkan data tambahan seperti NPWP dan nomor rekening bank aktif, lalu klik Selanjutnya.

  9. Periksa rincian saldo JHT yang akan dicairkan, klik Selanjutnya.

  10. Lakukan pengecekan ulang seluruh data. Jika sudah benar, klik Konfirmasi.

  11. Selesai! Pengajuan klaim JHT diproses. Cek status pengajuan di menu Tracking Klaim.

 

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai, dibayarkan sekaligus kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Tags: bantuanjaminan hari tuajhtjmo
Previous Post

Bansos BPNT Tahap 2 Juni 2025 Mulai Cair, Ini Cara Cek dan Ambil Dana Rp600 Ribu

Next Post

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Blog Aktual

Blog Aktual

Next Post
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.