Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Membuat SIM Baru Secara Online 2025, Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

admin by admin
15 April 2025
in opini
0
Cara Membuat SIM Baru Secara Online 2025, Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

Cara Membuat SIM Baru Secara Online 2025, Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

ADVERTISEMENT

Cara Membuat SIM Baru Secara Online 2025, Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan, baik motor maupun mobil. Di Indonesia sendiri, SIM dibedakan menjadi 9 jenis, diantaranya SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I, dan SIM Internasional.

Pada tahun 2025, masyarakat Indonesia yang ingin membuat SIM baru kini dapat mengajukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat apabila ingin mendapatkan layanan di Korlantas. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi perlu untuk datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), karena pengajuan pembuatan SIM sudah dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Lalu, bagaimana cara membuat SIM baru secara online di tahun 2025? Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan berapa biaya pembuatannya? Berikut panduan lengkapnya.



ADVERTISEMENT

Syarat Membuat SIM Baru secara Online 2025

    • Usia Minimum:

      • SIM A, C, D, D1: 17 tahun
      • SIM C I: 18 tahun
      • SIM C II: 19 tahun
      • SIM A Umum, B I: 20 tahun
      • SIM B II: 21 tahun
      • SIM B I Umum: 22 tahun
      • SIM B II Umum: 23 tahun
    • Dokumen Administrasi:

      • Bukti pendaftaran online
      • Fotokopi KTP
      • Sertifikat pelatihan mengemudi (maks. 6 bulan sejak diterbitkan)
      • Rekam biometrik (sidik jari & pengenalan wajah/retina)
      • Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)




  • Kesehatan Jasmani & Rohani:

    • Pemeriksaan fisik: penglihatan, pendengaran, kondisi tubuh
    • Pemeriksaan mental: tes kognitif, psikomotorik, kepribadian
  • Lulus Ujian:

    • Ujian teori
    • Ujian keterampilan melalui simulator
    • Ujian praktik di lapangan

Cara Membuat SIM Baru secara Online 2025

    • Registrasi Akun di Aplikasi Digital Korlantas Polri:

      • Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di smartphone.
      • Masukkan nomor handphone, lalu klik “Lanjutkan”.
      • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
      • Buat PIN keamanan.
      • Lengkapi data diri di menu “Profil” (NIK, nama, dan email).
      • Aktivasi akun melalui email.
      • Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.




ADVERTISEMENT
  • Pengajuan Pembuatan SIM Baru Secara Online:

    • Masuk ke aplikasi, pilih menu “SIM” lalu klik “Pendaftaran SIM”.
    • Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
    • Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran.
    • Ikuti ujian teori secara online.
    • Jika lulus teori, pilih lokasi dan jadwal ujian praktik di SATPAS.
    • Lakukan ujian praktik sesuai jadwal.
    • Ambil SIM setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan.

Biaya Pembuatan SIM Baru 2025

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP Polri berikut adalah rincian biaya pemuatan SIM Baru:

    • SIM A: Rp120.000

    • SIM B I: Rp120.000

    • SIM B II: Rp120.000

    • SIM C: Rp100.000




  • SIM C I: Rp100.000

  • SIM C II: Rp100.000

  • SIM D: Rp50.000

  • SIM D I: Rp50.000

  • SIM Internasional: Rp250.000

Tags: cara buat sim barucara buat sim di rumahcara buat sim onlineSIM Online 2025
Previous Post

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Jalur Mandiri PTN

Next Post

Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

admin

admin

Next Post
Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.