Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Membuat Paspor 2025: Syarat, Jenis, dan Prosedur Lengkap

Blog Aktual by Blog Aktual
13 Juli 2025
in Berita
0
Cara Perpanjang Paspor 2025: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru
ADVERTISEMENT

Cara Membuat Paspor 2025: Syarat, Jenis, dan Prosedur Lengkap

 

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai identitas dan izin perjalanan ke luar negeri. bagi warga negara indonesia (wni), paspor diterbitkan oleh direktorat jenderal imigrasi kementerian hukum dan ham RI.

 

ADVERTISEMENT

Di tahun 2025, proses pembuatan paspor semakin mudah dengan layanan online dan aplikasi m-paspor. berikut panduan lengkapnya.

 

ADVERTISEMENT

Jenis Paspor di Indonesia

 

1. Paspor Biasa (Umum)

Diterbitkan untuk warga sipil. Tersedia dalam 2 jenis:

  • Paspor elektronik (e-paspor)
  • Paspor non-elektronik

 

2. Paspor Dinas dan Diplomatik

Diperuntukkan bagi aparatur sipil negara atau pejabat pemerintah yang melakukan perjalanan dinas.

 

Syarat Membuat Paspor untuk WNI

Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Akte kelahiran / ijazah / akta nikah (pilih salah satu) (Dokumen ini harus memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua)

  4. Paspor lama (bagi pemohon yang pernah memiliki paspor)

 

Untuk anak di bawah usia 17 tahun:

 

  1. KTP orang tua

  2. KK

  3. Akta kelahiran anak

  4. Surat nikah orang tua

  5. Surat pernyataan orang tua

 

Cara Daftar Paspor 2025 via Online (Aplikasi M-Paspor)

 

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor, Tersedia di Play Store dan App Store.

  2. Buat Akun dan Login

  3. Isi data diri sesuai KTP.

  4. Isi Formulir Permohonan Paspor

  5. Pilih kantor imigrasi, jenis paspor, dan jadwal wawancara.

  6. Unggah semua dokumen yang diminta dalam format yang sesuai.

  7. Bayar Biaya Paspor

  8. Paspor anak: sesuai jenis yang dipilih

  9. Pembayaran bisa dilakukan via bank, ATM, mobile banking, atau e-wallet.

  10. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

  11. Bawa dokumen asli dan bukti pembayaran. Akan dilakukan wawancara, verifikasi data, dan pengambilan foto serta sidik jari.

  12. Tunggu Proses Cetak Paspor

  13. Paspor dapat diambil dalam 3–7 hari kerja setelah proses selesai, atau dikirim via pos jika memilih layanan antar.

 

Membuat paspor kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor. siapkan dokumen dengan benar, isi data sesuai identitas, dan datang tepat waktu ke kantor imigrasi. prosesnya cepat, praktis, dan bisa dipantau secara online.

Tags: Biaya Paspor TerbaruBikin Paspor OnlineCara Bikin PasporCara Daftar Paspor di AplikasiCara Membuat Paspor AnakImigrasi KemenkumhamLayanan Imigrasi 2025M-Paspor ImigrasiPerbedaan E-Paspor dan Paspor BiasaSyarat Buat Paspor 2025
Previous Post

Cara Perpanjang Paspor 2025: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru

Next Post

Syarat dan Cara Cairkan Dana Bansos BSU Tahap 2 Tahun 2025 di Kantor Pos

Blog Aktual

Blog Aktual

Next Post

Syarat dan Cara Cairkan Dana Bansos BSU Tahap 2 Tahun 2025 di Kantor Pos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.