Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Membuat e-KTP 2025: Syarat, Prosedur, dan Tips Penting

Blog Aktual by Blog Aktual
4 Juli 2025
in Berita
0
Cara Mengaktifkan KTP Digital 2025: Praktis, Aman, dan Resmi
ADVERTISEMENT

Cara Membuat e-KTP 2025: Syarat, Prosedur, dan Tips Penting

 

KTP elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah. e-KTP memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan menjadi dasar akses layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga perpajakan.



Syarat Membuat KTP (e-KTP)

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan e-KTP:

ADVERTISEMENT

 

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  2. Surat pengantar RT/RW dan kelurahan (jika membuat pertama kali atau pindahan)

  3. Telah berusia minimal 17 tahun, atau sudah/pernah menikah

  4. Surat keterangan pindah (jika berasal dari daerah lain)

 

Untuk pemula yang baru berusia 17 tahun, proses perekaman biasanya dilakukan otomatis oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili.



ADVERTISEMENT

Cara Membuat KTP Baru

 

  1. Datang ke Kantor Dukcapil Setempat. Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai alamat di KK.

  2. Ambil Nomor Antrian dan Isi Formulir. Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas, lalu tunggu giliran.

  3. Proses Perekaman Data Biometrik. Data yang direkam meliputi foto wajah, sidik jari, dan iris mata.

  4. Tunggu Penerbitan e-KTP. Jika blangko tersedia, e-KTP bisa dicetak langsung. Jika tidak, kamu akan mendapat Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara.




Biaya Pembuatan e-KTP

Gratis. Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias nol rupiah, sesuai Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018.

 

e-KTP adalah dokumen wajib yang penting untuk berbagai keperluan administrasi. Proses pembuatannya cukup mudah dan tidak dipungut biaya. Pastikan kamu memiliki dokumen lengkap dan datang ke Disdukcapil sesuai domisili untuk menghindari antrean panjang.

Tags: Blangko e-KTPCara Bikin e-KTPCara Cetak Ulang KTPCara Membuat KTP 2025Dukcapil OnlineKTP Digital.KTP HilangKTP RusakPerekaman e-KTPPersyaratan KTPProsedur Pembuatan KTP ElektronikSurat Keterangan Pengganti KTP
Previous Post

Cara Mengaktifkan KTP Digital 2025: Praktis, Aman, dan Resmi

Next Post

Cek Rekening Sekarang! BSU Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair, Dapat Rp600 Ribu Langsung Masuk

Blog Aktual

Blog Aktual

Next Post
Cek Rekening Sekarang! BSU Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair, Dapat Rp600 Ribu Langsung Masuk

Cek Rekening Sekarang! BSU Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair, Dapat Rp600 Ribu Langsung Masuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.