Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Klaim JHT 10 Persen dengan Mudah dan Cepat Tahun 2025

admin by admin
2 Juli 2025
in Artikel, Cek Bansos, Info Bansos
0
ADVERTISEMENT

Cara Klaim JHT 10 Persen dengan Mudah dan Cepat Tahun 2025

Pada tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan terus mempermudah proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menghadirkan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta kini bisa mencairkan hingga 10 persen dari saldo JHT mereka tanpa harus datang ke kantor cabang, cukup melalui ponsel. Bahkan, batas maksimal pencairan via aplikasi telah dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Berikut panduan lengkap dan terbaru cara klaim JHT 10 persen dengan mudah dan cepat.

Apa Itu JHT?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai bagi peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT (10% atau 30%) untuk persiapan masa pensiun atau kepemilikan rumah dengan syarat tertentu.



Syarat Klaim JHT 10 Persen

Untuk bisa mengajukan klaim 10 persen dari saldo JHT, peserta harus memenuhi syarat berikut:

  • Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

  • Masih aktif bekerja (dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan).

  • Memiliki dokumen berikut:

    • Kartu peserta BPJAMSOSTEK

    • E-KTP

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Buku tabungan aktif

    • NPWP (jika ada)

    • Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan




Cara Klaim JHT 10 Persen via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Berikut langkah-langkah pencairan saldo JHT 10% secara online melalui aplikasi JMO:

    • Buka Aplikasi JMO

      Download aplikasi JMO di smartphone Anda, login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.

    • Pilih Menu Jaminan Hari Tua

      Di halaman utama, pilih opsi “Jaminan Hari Tua”.

    • Klik Klaim JHT

      Setelah masuk ke halaman JHT, pilih “Klaim JHT”.

    • Pastikan Tiga Centang Hijau Muncul

      Jika Anda memenuhi seluruh syarat, aplikasi akan menampilkan tiga centang hijau. Klik “Selanjutnya”.

    • Pilih Sebab Klaim

      Pilih alasan klaim Anda (misalnya: persiapan masa pensiun), lalu klik “Selanjutnya”.

    • Cek Data Kepesertaan

      Pastikan data kepesertaan yang tampil sudah benar. Jika sudah, klik “Sudah”.




  • Lakukan Verifikasi Biometrik

    Ambil foto wajah (selfie) sesuai instruksi pada layar untuk verifikasi identitas.

  • Lengkapi Data

    Isi data NPWP (jika ada) dan rekening bank yang aktif. Klik “Selanjutnya”.

  • Lihat Rincian Saldo JHT

    Anda akan melihat rincian saldo JHT yang bisa dicairkan. Klik “Selanjutnya”.

  • Pengecekan Akhir & Konfirmasi

    Periksa seluruh data sekali lagi. Jika semuanya benar, klik “Konfirmasi”.

  • Pengajuan Berhasil

    Klaim Anda akan langsung diproses. Untuk melacak statusnya, buka menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.




Penting! Batas Maksimal Pencairan JHT di Aplikasi JMO

Per Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas maksimal pencairan JHT melalui aplikasi JMO dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Bila Anda ingin mencairkan lebih dari Rp15 juta, maka proses pengajuan harus dilakukan melalui kantor cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Alternatif Cara Klaim JHT

Selain melalui JMO, klaim JHT juga bisa dilakukan lewat:

  • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

    Dengan membawa dokumen fisik dan mengisi formulir klaim.

  • Bank Kerja Sama

    Proses hampir sama seperti di kantor cabang, namun dilakukan di bank yang telah bekerja sama.

  • Lapak Asik (Online)

    Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data, unggah dokumen, dan lakukan wawancara via video call.




ADVERTISEMENT

Cara Melacak Klaim JHT

Untuk mengetahui sejauh mana proses klaim Anda, gunakan fitur pelacakan:

  • Buka: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

  • Masukkan NIK atau nomor peserta

  • Klik “Lacak Klaim Saya”

Penutup

Dengan hadirnya aplikasi JMO, klaim JHT kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa antrean panjang. Pastikan Anda memenuhi semua syarat, unggah dokumen dengan benar, dan cek proses klaim secara berkala. Klaim 10% saldo JHT hingga Rp15 juta kini bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat, langsung dari genggaman tangan.

ADVERTISEMENT

Segera manfaatkan layanan digital ini dan persiapkan masa pensiun Anda dengan lebih baik!



Tags: apakah bisa klaim jht 10 %cara ajukan jht 10%cara cek klaim jhtcara klaim jht 10 persenCara Melacak Klaim JHTjht 10 %jht 10 persenjmoklaim JHTklaim jht onlinesyarat klaim jht 10 persen
Previous Post

KJP Plus Cair Juli 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Dana, dan Daftar Barang yang Bisa Dibeli

Next Post

Cara Cek Pencairan BLT Dana Desa Tahap Juli 2025 dengan Mudah! Berikut Langkah-langkahnya!

admin

admin

Next Post

Cara Cek Pencairan BLT Dana Desa Tahap Juli 2025 dengan Mudah! Berikut Langkah-langkahnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.