BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Proses klaim tidak lagi harus dilakukan dengan datang ke kantor cabang karena dapat diajukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Layanan digital ini memungkinkan peserta yang telah berhenti bekerja, mengundurkan diri (resign), mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memenuhi syarat pencairan lainnya untuk mengajukan klaim langsung dari ponsel.
Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan data kepesertaan sudah sesuai, proses pencairan saldo JHT dapat dilakukan dengan lebih praktis tanpa perlu mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Fitur Aplikasi JMO untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Selain digunakan untuk mengajukan klaim, aplikasi JMO juga menyediakan berbagai layanan yang memudahkan peserta dalam mengelola kepesertaannya secara digital.
Berikut beberapa fitur yang tersedia:
Cek Saldo JHT
Peserta dapat melihat saldo Jaminan Hari Tua secara real time kapan saja melalui aplikasi tanpa harus menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan Klaim JHT Online
Peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pencairan saldo JHT langsung melalui aplikasi sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.
Kartu Peserta Digital
JMO menyediakan kartu kepesertaan dalam bentuk digital yang dapat diakses kapan saja melalui aplikasi apabila kartu fisik tidak tersedia.
Pembaruan Data Peserta
Melalui aplikasi ini, peserta juga bisa memperbarui informasi pribadi seperti alamat, nomor telepon, email, hingga rekening bank.
Promo dari Merchant
Pengguna JMO juga berkesempatan memperoleh berbagai promo dan penawaran khusus dari merchant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Sebelum mengajukan klaim, pastikan beberapa persyaratan berikut telah dipenuhi:
- Saldo JHT yang akan dicairkan maksimal Rp10 juta.
- Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif karena resign atau PHK.
- Data peserta telah diperbarui melalui aplikasi JMO.
- Memiliki rekening bank aktif atas nama peserta yang sama dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila saldo JHT melebihi Rp10 juta, proses klaim dilakukan melalui layanan Lapak Asik atau langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Jika diperlukan, lakukan pengkinian data terlebih dahulu melalui menu Pengkinian Data.
- Pastikan data seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, email, nomor telepon, dan rekening bank sudah sesuai.
- Lakukan verifikasi biometrik melalui swafoto sesuai petunjuk aplikasi.
- Setelah data berhasil diperbarui, kembali ke halaman utama dan pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Pilih layanan Klaim JHT.
- Sistem akan memverifikasi secara otomatis apakah peserta memenuhi syarat pencairan.
- Pilih alasan klaim sesuai kondisi, misalnya mengundurkan diri (resign) atau terkena PHK.
- Periksa kembali seluruh informasi yang ditampilkan, terutama data rekening bank dan estimasi saldo yang akan dicairkan.
- Jika seluruh data sudah benar, klik Konfirmasi untuk mengirimkan pengajuan klaim.
Setelah permohonan berhasil dikirim, peserta tinggal menunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.



