Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara dan Syarat Mengurus SKCK Dengan Mudah 2023

admin by admin
1 September 2023
in Artikel
0
7 Cara Alami Menurunkan Asam Lambung yang Aman dan Efektif
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cara dan Syarat Mengurus SKCK Dengan Mudah 2023

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Polri untuk mencatat informasi mengenai catatan kriminal seseorang.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus SKCK dengan mudah dan tepat.

Syarat Pembuatan SKCK Baru

  1. Jika Anda Warga Negara Indonesia (WNI), persiapkan:



    – Salinan KTP (serta bawa KTP asli)
    – Salinan Paspor (diperlukan di Mabes Polri dan Polda)
    – Salinan akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
    – Salinan Kartu Keluarga (KK)
    – Dokumen Sidik Jari
    – Salinan kartu identitas tambahan jika belum memenuhi syarat KTP
    – 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas

  2. Bagi Warga Negara Asing (WNA), persiapkan:

    – Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan WNA
    – Salinan KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah WNI
    – Salinan Paspor
    – Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    – Salinan IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
    – Salinan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
    – Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
    – 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas

Cara Mengurus SKCK Secara Online

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dari Google Play Store atau App Store.



  2. Daftar atau masuk ke akun.

  3. Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”.

  4. Lampirkan dokumen persyaratan.

  5. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan benar.

  6. Lakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK.

  7. Cetak tanda bukti berupa barcode.

  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan untuk mendapatkan SKCK fisik.

Cara Mengurus SKCK Secara Offline

  1. Kunjungi langsung Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.

  2. Bawa dokumen persyaratan untuk SKCK baru.

  3. Isi formulir pembuatan SKCK yang disediakan.

  4. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.

  5. Lakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK dan tunggu proses selesai.



Mengurus SKCK tidaklah sulit jika Anda mengikuti panduan ini. Mulai dari persyaratan yang diperlukan hingga cara pengurusan baik secara daring maupun langsung, semua terstruktur dengan baik. Biaya pengurusan SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara daring atau di loket pelayanan. Dengan panduan ini, Anda dapat dengan mudah mendapatkan SKCK sesuai persyaratan yang berlaku.

ADVERTISEMENT
Tags: Cara Mengurus SKCK Secara OfflineCara Mengurus SKCK Secara OnlineSyarat Pembuatan SKCK Baru
Previous Post

Cara Mendapatkan Uang Tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

Next Post

Cara Mudah Mencairkan Dana dari BPJS Ketenagakerjaan secara Online 2023

admin

admin

Next Post

Cara Mudah Mencairkan Dana dari BPJS Ketenagakerjaan secara Online 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.