Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan Mudah

admin by admin
18 Agustus 2023
in Artikel
0
KUR BTN 2025: Pinjaman Modal UMKM Tanpa Agunan dengan Bunga Rendah dan Plafon Hingga Rp500 Juta

KUR BTN 2025

ADVERTISEMENT

Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan Mudah

Apakah Anda termasuk dalam kategori wirausahawan, freelancer, atau pekerja paruh waktu? Jika iya, jangan khawatir, Anda juga dapat merasakan manfaat perlindungan sosial ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan! BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dikenal sebagai BPJamsostek, adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

Anda mungkin bertanya-tanya, “Apakah hanya pekerja kantoran yang berhak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?” Tidak sama sekali! Selain pekerja kantoran, wirausahawan, freelancer, pekerja paruh waktu, dan dari berbagai profesi lainnya juga memiliki hak untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka termasuk dalam kategori yang disebut Bukan Penerima Upah (BPU).




Persyaratan BPU

Tentu saja, Anda pasti ingin tahu tentang persyaratan pendaftarannya, bukan? Jangan khawatir, di bawah ini kami telah merangkum persyaratan yang perlu Anda siapkan:

ADVERTISEMENT
  1. Persyaratan Pendaftaran untuk Penerima Upah (PU):

  2. Formulir pendaftaran dari pemberi kerja atau badan usaha.

  3. Formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja.

  4. Formulir laporan rinci iuran pekerja.

  5. NPWP perusahaan.

  6. KTP pemilik perusahaan.

  7. KTP tenaga kerja.

  8. Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, atau Nomor Induk Berusaha.




Persyaratan Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU)

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  2. Alamat Email.

Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Bagi Anda yang masuk dalam kategori BPU, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri:

  1. Kunjungi situs web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui browser Anda.

  2. Isi informasi yang diminta seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang masih aktif.

  3. Pastikan data yang Anda berikan akurat dan sesuai.

  4. Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan, lalu klik ‘Lanjutkan’.

  5. Setelah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan, centang kotak persetujuan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.

  6. Isi informasi penting lainnya, termasuk jenis kelamin, alamat email, dan alamat tempat tinggal.




  7. Klik ‘Request OTP’ untuk mendapatkan kode OTP berupa 6 digit yang akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda cantumkan.

  8. Masukkan kode OTP yang diterima dan klik ‘Lanjutkan’.

  9. Setelah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan sekali lagi, centang kotak persetujuan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.

  10. Isi informasi pekerjaan, seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang Anda ingin daftarkan, dan informasi lainnya.

  11. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan kode iuran yang akan dikirimkan melalui email.

  12. Selamat! Anda telah berhasil mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah. Pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar perlindungan sosial dan ekonomi Anda tetap terjaga.

Ingatlah bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan dan keamanan finansial bagi para pekerja. Jadi, jangan ragu untuk mendaftarkan diri Anda dan nikmati manfaatnya. Selamat bekerja dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan!

ADVERTISEMENT

 

Tags: Persyaratan Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU)Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU
Previous Post

Kode Bank di Indonesia: Pentingnya Memahami Kode Bank untuk Transaksi Keuangan

Next Post

Cara Praktis Cek Rekening Koran BRI: Online dan Langsung ke Kantor

admin

admin

Next Post

Cara Praktis Cek Rekening Koran BRI: Online dan Langsung ke Kantor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.