BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga perawatan di rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan beserta persyaratan yang dibutuhkan menjadi hal penting sebelum mengajukan kepesertaan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat yang mendaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Berikut beberapa dokumennya:
- e-KTP yang masih berlaku dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar di Dukcapil.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atau rekening bank yang mendukung pembayaran autodebit.
- Nomor telepon yang aktif.
- Alamat email aktif.
- Pas foto ukuran 3×4 apabila diperlukan pada metode pendaftaran tertentu.
Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
Berikut beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan:
- Paspor.
- KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Saat ini, proses daftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu Daftar dan lanjutkan ke Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan, kemudian centang persetujuan.
- Masukkan NIK sesuai e-KTP beserta kode verifikasi (captcha).
- Sistem akan menampilkan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga yang belum terdaftar sebagai peserta.
- Lengkapi data diri, termasuk alamat, pilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan kelas perawatan.
- Pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran autodebit, kemudian masukkan nomor rekening.
- Lakukan proses verifikasi melalui email atau nomor telepon.
- Setelah pendaftaran selesai, sistem akan memberikan Nomor Virtual Account (VA).
- Bayarkan iuran pertama agar kepesertaan dapat segera diproses menjadi aktif.
Perlu diketahui, kartu BPJS Kesehatan tidak selalu langsung aktif setelah pendaftaran. Terdapat proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat sebaiknya mendaftar jauh sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan
Tips agar Pendaftaran Berjalan Lancar
Supaya proses registrasi tidak mengalami kendala, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan data pada e-KTP dan Kartu Keluarga sudah sesuai dengan data Dukcapil.
- Gunakan rekening bank yang masih aktif untuk autodebit.
- Pilih FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal.
- Pastikan nomor telepon dan alamat email masih aktif agar proses verifikasi berjalan lancar.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam beberapa kategori sesuai status dan sumber pembiayaannya.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kategori ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan dari pemerintah. Seluruh iuran dibayarkan melalui APBN atau APBD sesuai data sosial yang berlaku.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta PPU meliputi pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN, serta karyawan swasta. Iuran dibayarkan bersama oleh pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Kelompok ini terdiri atas pekerja mandiri, pedagang, pelaku usaha, freelancer, hingga masyarakat umum yang membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
Manfaat Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta yang telah aktif dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan sesuai prosedur Program JKN.
Berikut beberapa layanannya:
- Pemeriksaan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
- Pelayanan dokter spesialis melalui sistem rujukan.
- Rawat inap sesuai hak kelas perawatan.
- Tindakan operasi berdasarkan indikasi medis.
- Persalinan normal maupun operasi sesar sesuai ketentuan medis.
- Perawatan di ruang intensif seperti ICU, NICU, atau PICU.
- Alat bantu kesehatan tertentu, seperti kacamata, alat bantu dengar, kruk, hingga prostesis sesuai aturan.
- Layanan ambulans untuk kebutuhan rujukan medis tertentu.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis pelayanan. Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain tindakan kosmetik, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah, maupun tindakan akibat kesengajaan melukai diri sendiri.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Agar status kepesertaan tetap aktif, peserta wajib membayar iuran setiap bulan sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Berikut besaran iuran peserta mandiri:
- Kelas 1 : Rp150.000
- Kelas 2 : Rp100.000
- Kelas 3 : Rp35.000 (setelah subsidi pemerintah)
Peserta yang menunggak pembayaran berisiko mengalami penonaktifan sementara status kepesertaannya.
Oleh karena itu, pembayaran iuran secara rutin sangat penting agar manfaat BPJS Kesehatan tetap dapat digunakan saat dibutuhkan.



