Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Daftar Bantuan Sosial PKH Penyandang Disabilitas 2024

admin by admin
14 September 2024
in Artikel
0
ADVERTISEMENT

Cara Daftar Bantuan Sosial PKH Penyandang Disabilitas 2024

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dengan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satu kelompok penerima bantuan PKH adalah penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga miskin.

Agar penyandang disabilitas dapat menerima bantuan PKH, mereka harus mendaftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Bantuan ini diberikan hanya kepada mereka yang sudah terdaftar secara resmi di sistem DTKS. Berikut ini panduan mengenai cara mendaftar dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.




ADVERTISEMENT

Syarat Penerima Bansos PKH Penyandang Disabilitas

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan penyandang disabilitas dari keluarga pra-sejahtera.

  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

  3. Memiliki e-KTP.

  4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

  5. Penyandang disabilitas yang tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah dan non-pemerintah.

  6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Daftar PKH Penyandang Disabilitas

Untuk mendaftar sebagai penerima PKH, penyandang disabilitas dapat mengikuti langkah-langkah berikut:




ADVERTISEMENT

Mendaftar ke Kelurahan: Penyandang disabilitas dari keluarga miskin harus mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  1. Proses Data di Kelurahan: Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan dan diteruskan ke dinas sosial daerah setempat.

  2. Verifikasi dan Validasi Data: Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran calon KPM.

  3. Pengajuan ke Bupati atau Wali Kota: Setelah verifikasi, dinas sosial menyampaikan data tersebut ke bupati atau wali kota.

  4. Pengiriman ke Kementerian Sosial: Data tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial melalui gubernur.

  5. Penginputan ke DTKS: Data penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kementerian Sosial.

  6. Verifikasi dan Validasi Tahap Akhir: Direktorat Jaminan Sosial Keluarga melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir.

  7. Penetapan sebagai KPM: Jika semua data disetujui, penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan dapat menerima bantuan PKH.

Untuk memastikan kepesertaan bansos sudah aktif, Anda dapat melakukan pengecekan di laman https://dtks.kemensos.go.id.




Hak dan Kewajiban KPM PKH

Setiap KPM yang terdaftar di DTKS akan memperoleh hak sebagai berikut:

  1. Mendapat bantuan sosial PKH.

  2. Pendampingan PKH.

  3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.

  4. Mendapatkan program bantuan komplementer.

Selain hak, KPM juga memiliki kewajiban, yaitu:

  1. Memeriksa kesehatan keluarga.

  2. Mengikuti program belajar mengajar.

  3. Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial.

  4. Mengikuti kegiatan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga).




Besaran Bantuan PKH untuk Penyandang Disabilitas

Berdasarkan data PKH Kementerian Sosial tahun 2021, penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Cara Daftar dan Cek Pencairan Bansos PKH di Tahun 2024

Penyaluran PKH pada tahun 2024 dilakukan dalam beberapa tahap. Untuk tahap kedua, pencairan bansos PKH akan dilakukan pada bulan Juni 2024. Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat di bank-bank seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara offline maupun online:

  • Offline: Datangi kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan mengisi formulir pendaftaran.

  • Online: Gunakan aplikasi “Cekbansos” Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa diunduh di Play Store. Buat akun baru, pilih jenis bantuan PKH, dan tunggu proses verifikasi.

Untuk pengecekan status kepesertaan, akses laman cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan data sesuai KTP. Anda juga dapat mengecek apakah pencairan PKH sudah masuk ke rekening masing-masing.




Pendaftaran PKH untuk penyandang disabilitas bertujuan meningkatkan taraf hidup dan mengurangi beban bagi keluarga yang membutuhkan. Program ini juga diharapkan dapat menekan angka kemiskinan dan menurunkan kesenjangan sosial di masyarakat.

Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan agar bantuan dapat diterima dengan lancar.

Tags: bansos disabiltas september 2024besaran bantuan PKHcara cek bansos disabilitascara daftar bansos disabilitasCara Daftar PKH 2024Hak dan Kewajiban KPM PKHinsentif pkhpkhPKH September 2024Syarat PKH 2024
Previous Post

Apa Itu Sinonim dan Antonim? Kenali Perbedaan dan Contohnya

Next Post

Apa Itu Hukum Tertulis?

admin

admin

Next Post

Apa Itu Hukum Tertulis?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.