Bagi siswa maupun orang tua yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan, cara cek status PIP kini dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Layanan ini dapat diakses menggunakan HP maupun komputer selama terhubung ke internet. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu datang ke sekolah hanya untuk memastikan apakah bantuan sudah ditetapkan atau belum.
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah data dimasukkan dengan benar, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima beserta perkembangan penyaluran dana apabila peserta didik telah masuk dalam daftar penerima.
Cara Cek Status PIP Juli 2026 Melalui SIPINTAR
Bagi yang belum mengetahui langkah-langkahnya, berikut cara cek status PIP secara online melalui portal resmi SIPINTAR:
- Kunjungi Website SIPINTAR
Buka browser di HP atau komputer, kemudian masuk ke laman resmi SIPINTAR Kemendikdasmen. - Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Ketik NISN sesuai data peserta didik yang terdaftar pada sistem pendidikan nasional. - Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan NIK sesuai data kependudukan agar sistem dapat mencocokkan identitas penerima. - Masukkan Kode Verifikasi
Isi captcha yang muncul pada layar. Jika kurang jelas, segarkan halaman hingga muncul kode yang lebih mudah dibaca. - Klik Tombol “Cek Penerima PIP”
Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar, lalu tekan tombol pencarian dan tunggu beberapa saat hingga proses selesai. - Lihat Hasil Pengecekan
Apabila data ditemukan, sistem akan menampilkan status penerima beserta informasi penyaluran dana Program Indonesia Pintar.
Informasi yang Muncul Setelah Cek Status PIP
Setelah proses pencarian berhasil, terdapat beberapa informasi yang dapat dilihat oleh peserta didik maupun orang tua, di antaranya:
- Status sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
- Tahap atau termin penyaluran bantuan.
- Status pencairan dana, apakah masih diproses atau sudah dapat dicairkan.
- Nama bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
- Keterangan tambahan apabila masih terdapat kendala, seperti rekening belum aktif atau data masih dalam tahap verifikasi.
Jadwal Penyaluran PIP Tahun 2026
Dana Program Indonesia Pintar disalurkan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
- Termin I
Penyaluran berlangsung mulai Januari hingga Juli 2026 untuk peserta didik yang telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima tahap pertama. - Termin II
Penyaluran dilaksanakan mulai Agustus sampai Desember 2026 bagi peserta didik yang masuk dalam daftar penerima tahap berikutnya.
Apabila pada Juli 2026 nama peserta didik belum muncul sebagai penerima, masih ada kesempatan memperoleh bantuan pada termin selanjutnya selama memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan dalam SK penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP Tahun 2026?
Program Indonesia Pintar diprioritaskan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah, antara lain:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.
- Peserta didik yang terdampak kondisi tertentu, seperti bencana atau mengalami kesulitan ekonomi.
- Anak yang pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) yang telah masuk dalam pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun sesuai kebijakan pemerintah pada 2026.



