Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga tahun 2026 bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan Kemensos.
Pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima PKH, melihat kategori desil, jenis bantuan sosial yang diterima, hingga periode penyaluran bantuan.
Penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan data yang tersimpan masih sesuai dengan kondisi terbaru.
Apabila hasil pencarian belum menunjukkan status sebagai penerima, padahal merasa telah memenuhi persyaratan, masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai wilayah domisili.
Kriteria Penerima PKH Tahun 2026
Program Keluarga Harapan diprioritaskan bagi keluarga yang berada pada kelompok desil 1 sampai desil 4 berdasarkan DTSEN. Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota yang termasuk dalam komponen penerima manfaat.
Adapun kelompok yang menjadi sasaran PKH meliputi:
- Ibu hamil.
- Anak usia dini atau balita.
- Peserta didik jenjang SD.
- Peserta didik jenjang SMP.
- Peserta didik jenjang SMA atau sederajat.
- Penyandang disabilitas berat.
- Lanjut usia.
- Korban pelanggaran HAM berat.
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena disesuaikan dengan komponen penerima manfaat yang dimiliki.
Cara Cek PKH Juli 2026 Melalui Website Resmi Kemensos
Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui website resmi Cek Bansos Kemensos dengan mengikuti langkah berikut.
- Buka website Cek Bansos.
Jalankan browser di HP atau komputer, kemudian kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/. - Masukkan NIK sesuai KTP.
Ketik Nomor Induk Kependudukan sebanyak 16 digit sesuai identitas pada KTP. Pastikan seluruh angka telah dimasukkan dengan benar. - Isi kode captcha.
Masukkan kode verifikasi yang tampil pada layar. Apabila sulit dibaca, gunakan fitur penyegaran untuk memperoleh kode baru. - Klik tombol “Cari Data”.
Setelah seluruh data terisi, tekan tombol pencarian agar sistem melakukan verifikasi berdasarkan data dalam DTSEN. - Lihat hasil pencarian.
Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan PKH, kategori desil, program bantuan yang diterima, serta periode penyaluran.
Apabila pada kolom PKH muncul keterangan “Ya”, berarti nama yang dicek telah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan.
Cara Cek PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone.
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
Instal aplikasi resmi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store. - Buka aplikasi.
Jalankan aplikasi setelah proses pemasangan selesai dan pastikan perangkat terhubung ke internet. - Pilih menu “Cek Bansos”.
Masuk ke menu tersebut untuk memulai proses pengecekan status penerima bantuan sosial. - Masukkan NIK sesuai KTP.
Ketik NIK sebanyak 16 digit sesuai identitas kependudukan dan pastikan tidak ada kesalahan penulisan. - Tekan tombol “Cari Data”.
Sistem akan melakukan pencocokan data dengan database Kemensos. - Periksa hasilnya.
Jika data tersedia, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai status penerima PKH, kategori desil, jenis bantuan yang diterima, serta periode penyalurannya.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Nominal bantuan diberikan sesuai kategori penerima manfaat. Berikut rinciannya.
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Lanjut usia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 setiap tahap.
Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam satu tahun sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Jadwal Penyaluran PKH Tahun 2026
Penyaluran Program Keluarga Harapan dilakukan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun.
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni.
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September.
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Oleh sebab itu, terdapat penerima yang tetap memperoleh bantuan, ada yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat, serta ada pula penerima baru sesuai hasil verifikasi terbaru.
Penutup
Cara cek PKH Juli 2026 dapat dilakukan secara online melalui website maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos hanya dengan menggunakan NIK sesuai KTP. Layanan tersebut memudahkan masyarakat mengetahui status kepesertaan, kategori desil, jenis bantuan yang diterima, hingga periode penyaluran secara cepat dan praktis.
Apabila nama belum tercantum sebagai penerima, masyarakat dapat memastikan kembali keakuratan data kependudukan serta mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial apabila diperlukan. Data yang selalu diperbarui diharapkan dapat mendukung penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran.



