BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Dalam program ini, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya kepesertaan ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peserta BPJS PBI tetap memperoleh hak layanan kesehatan yang sama seperti peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penentuan penerima BPJS Kesehatan gratis mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar dalam menetapkan penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk PBI-JKN.
Karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui apakah iuran BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah dapat melakukan pengecekan status kepesertaan PBI secara online menggunakan NIK.
Cara Cek Penerima BPJS Kesehatan Gratis Lewat Website Cek Bansos
Pengecekan status peserta BPJS Kesehatan PBI dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi mengenai identitas penerima, kategori desil, status kepesertaan PBI-JKN, serta periode bantuan yang masih berlaku.
Cara Cek BPJS Kesehatan Gratis Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat Android maupun iPhone.
Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi lalu pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai data kependudukan.
- Isi kode verifikasi.
- Tekan tombol Cari Data.
Jika nama Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI, aplikasi akan menampilkan status kepesertaan beserta periode bantuan yang berlaku.
Apabila status kepesertaan masih aktif, berarti iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Syarat Menjadi Penerima BPJS Kesehatan Gratis
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh fasilitas PBI. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut beberapa persyaratannya:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
- Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Diprioritaskan berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5.
Peserta yang memenuhi persyaratan tersebut berhak mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program JKN tanpa dikenakan kewajiban
membayar iuran setiap bulan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Nama Tidak Terdaftar?
Jika setelah melakukan pengecekan nama Anda belum tercantum sebagai penerima BPJS Kesehatan PBI, masih ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Di antaranya adalah memperbarui data kependudukan maupun data sosial melalui Dinas Sosial setempat, melaporkan perubahan kondisi ekonomi keluarga agar dilakukan verifikasi ulang.
Mengajukan reaktivasi apabila sebelumnya pernah menjadi peserta PBI, atau mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan rutin mengecek status kepesertaan dan memastikan data dalam DTSEN selalu diperbarui, peluang memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan gratis dapat lebih terjaga apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah telah terpenuhi.



