Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang digunakan dalam berbagai urusan perpajakan maupun administrasi. Dokumen ini sering menjadi syarat ketika melamar pekerjaan, mengajukan pinjaman, membuka rekening bank, hingga mengurus perizinan usaha. Karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memastikan status NPWP tetap aktif.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai layanan digital yang memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Salah satu cara yang paling praktis adalah melalui aplikasi M-Pajak.
Cara Cek NPWP Lewat Aplikasi M-Pajak
Aplikasi M-Pajak dapat digunakan melalui smartphone sehingga proses pengecekan menjadi lebih cepat dan mudah.
Adapun cara yang telah dilansir dari situs ocbc.id sebagai berikut
- Unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi yang telah terpasang.
- Login menggunakan akun DJP Online.
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu sesuai petunjuk.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Cek NPWP.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses permintaan.
- Informasi mengenai status NPWP akan ditampilkan pada layar.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengetahui apakah NPWP masih aktif tanpa perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak.
Cara Cek NPWP Melalui Website DJP
Selain menggunakan aplikasi M-Pajak, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka website resmi DJP melalui browser.
- Pilih menu Login.
- Masukkan NIK pada kolom NPWP.
- Ketik kata sandi akun DJP Online.
- Login ke sistem.
Apabila halaman profil wajib pajak berhasil ditampilkan, berarti NIK telah terintegrasi sebagai NPWP. Sebaliknya, jika muncul pemberitahuan bahwa data belum ditemukan atau NIK belum terdaftar, kemungkinan proses integrasi belum selesai atau status NPWP belum aktif.
Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT 2026, Ketahui Status Bantuan Lewat Website dan Aplikasi Resmi
Cara Cek NPWP Melalui e-Registration (e-REG)
Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan e-Registration bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK sudah pernah digunakan sebagai NPWP.
Adapun cara yang telah dilansir dari ayopajak.com sebagai berikut:
- Buka laman resmi layanan pajak melalui http://ereg.pajak.go.id/.
- Masukkan nomor NPWP pada kolom yang tersedia secara lengkap dan benar.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses data yang dimasukkan.
- Jika NPWP masih aktif dan terdaftar, informasi terkait wajib pajak akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem.
Apabila NIK sudah pernah terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi. Jika belum, pengguna dapat melanjutkan proses pembuatan NPWP baru.
Mengecek NPWP Melalui Kring Pajak
Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan langsung, layanan Kring Pajak juga dapat dimanfaatkan.
Langkah-langkahnya meliputi:
- Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
- Siapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Sampaikan kepada petugas bahwa ingin melakukan pengecekan status NPWP.
- Ikuti proses verifikasi identitas.
- Petugas akan memberikan informasi mengenai status NPWP setelah data berhasil diverifikasi.
Integrasi NIK Sebagai NPWP
Pemerintah telah menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan secara digital.
Dengan sistem tersebut, masyarakat cukup menggunakan NIK untuk berbagai layanan perpajakan tanpa harus mengingat nomor NPWP lama.
Kesimpulan
Cara Cek NPWP Lewat Aplikasi M-Pajak dapat dilakukan dengan mudah hanya menggunakan akun DJP Online melalui smartphone. Selain aplikasi M-Pajak, masyarakat juga dapat memeriksa status NPWP melalui website resmi DJP, layanan e-Registration (e-REG), maupun Kring Pajak.
Beragam layanan digital tersebut memudahkan wajib pajak untuk memastikan NPWP masih aktif tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan adanya integrasi NIK sebagai NPWP, proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, cepat, dan praktis sehingga berbagai kebutuhan seperti pelaporan pajak, pengajuan kredit, pembukaan rekening, maupun administrasi pekerjaan dapat berjalan lebih lancar.



