Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. NPWP memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya.
Seiring berkembangnya layanan perpajakan berbasis digital, masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk mengetahui status atau nomor NPWP. Seluruh proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui berbagai layanan resmi yang telah disediakan DJP.
Selain untuk mengetahui nomor NPWP, layanan ini juga dapat digunakan untuk memastikan apakah status NPWP masih aktif, sudah berstatus Non-Efektif (NE), atau telah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Informasi tersebut penting agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan tanpa kendala saat menggunakan berbagai layanan pemerintah maupun administrasi keuangan.
Berikut panduan lengkap cara cek NPWP dengan mudah beserta berbagai metode yang dapat digunakan.
Cara Cek NPWP Melalui Website DJP
Cara pertama yang paling banyak digunakan adalah melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Metode ini cocok bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi DJP atau layanan e-Registration
Gunakan browser pada komputer maupun smartphone, kemudian kunjungi portal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau layanan e-Registration. Pastikan Anda mengakses situs resmi DJP agar keamanan data pribadi tetap terjaga dan terhindar dari situs palsu. - Masukkan nomor NPWP beserta password akun DJP Online
Pada halaman login, masukkan nomor NPWP yang telah terdaftar sebagai username beserta password akun DJP Online. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar agar proses login dapat berjalan dengan lancar. - Klik tombol Login
Setelah seluruh data terisi dengan benar, klik tombol Login untuk masuk ke dashboard akun DJP Online. Sistem akan melakukan proses verifikasi terhadap data yang Anda masukkan sebelum memberikan akses ke akun. - Lihat informasi identitas dan status NPWP
Apabila proses login berhasil, sistem akan menampilkan informasi identitas wajib pajak secara lengkap, seperti nama, nomor NPWP, serta data administrasi perpajakan lainnya. Melalui halaman ini Anda juga dapat memastikan apakah status NPWP masih aktif dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan maupun administrasi lainnya. Jika terdapat kendala saat login atau informasi tidak muncul, periksa kembali data yang dimasukkan atau hubungi layanan bantuan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Melalui layanan ini, pengguna dapat memastikan bahwa NPWP masih aktif dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan.
Cara Cek NPWP Menggunakan NIK dan KK
Apabila lupa nomor NPWP, pengecekan tetap dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka halaman pengecekan NPWP resmi DJP
Langkah pertama, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui perangkat yang terhubung dengan internet. Pastikan mengakses layanan resmi DJP agar data pribadi tetap aman dan terhindar dari situs palsu. Pilih kategori wajib pajak Orang Pribadi Setelah halaman pengecekan terbuka, pilih jenis wajib pajak Orang Pribadi. Pilihan ini digunakan bagi masyarakat yang ingin mengecek data NPWP milik pribadi, bukan badan usaha atau perusahaan. - Masukkan NIK 16 digit
Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan seluruh 16 angka NIK dimasukkan dengan benar agar sistem dapat melakukan pencocokan data dengan database kependudukan. - Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK)
Setelah mengisi NIK, lengkapi data dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK). Nomor KK diperlukan sebagai bagian dari proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian identitas wajib pajak. - Isi kode keamanan (captcha)
Masukkan kode keamanan atau captcha yang muncul pada halaman tersebut. Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa proses pengecekan dilakukan oleh pengguna, bukan sistem otomatis. - Klik tombol Cari
Setelah seluruh data terisi dengan benar, tekan tombol Cari untuk memulai proses pengecekan. Sistem DJP akan melakukan pencocokan data berdasarkan informasi yang telah dimasukkan. Jika NIK sudah terhubung dengan NPWP, sistem akan menampilkan informasi terkait data
Cara ini menjadi lebih praktis sejak pemerintah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP.
Cara Cek NPWP Melalui Aplikasi M-Pajak DJP
Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan melalui smartphone.
Tahapan pengecekannya yaitu:
- Unduh aplikasi M-Pajak
Pertama, unduh aplikasi M-Pajak melalui platform resmi seperti Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Pajak agar keamanan data pribadi tetap terjaga. - Login menggunakan akun DJP Online
Setelah aplikasi berhasil terpasang, buka aplikasi M-Pajak kemudian masuk menggunakan akun DJP Online yang sudah dimiliki. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan apabila diminta oleh sistem. Bagi pengguna yang belum memiliki akun DJP Online, pengguna perlu melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu melalui layanan resmi DJP agar dapat menikmati berbagai fitur perpajakan digital. - Pilih menu pengecekan NPWP
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu yang tersedia untuk melakukan pengecekan NPWP. Pada menu tersebut, pengguna dapat melihat informasi terkait status dan data wajib pajak yang sudah terdaftar dalam sistem DJP. - Masukkan NIK apabila diminta
Dalam proses pengecekan, sistem mungkin akan meminta pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bentuk verifikasi data. Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar proses pencocokan berjalan lancar. - Informasi NPWP akan tampil di layar
Setelah seluruh proses selesai, aplikasi M-Pajak akan menampilkan informasi terkait NPWP dan identitas wajib pajak. Data yang muncul dapat digunakan untuk memastikan bahwa NPWP telah aktif dan terhubung dengan identitas kependudukan.
Metode ini cocok bagi pengguna yang lebih sering mengakses layanan perpajakan melalui perangkat seluler.
Cara Cek NPWP Menggunakan QR Code
Pada kartu NPWP versi terbaru tersedia QR Code yang dapat digunakan untuk melakukan validasi data.
Langkah-langkahnya meliputi:
- Siapkan kartu NPWP
Langkah pertama, siapkan kartu NPWP yang ingin diperiksa. Pastikan kartu NPWP dalam kondisi jelas dan QR Code yang tercetak dapat terbaca dengan baik oleh kamera ponsel. - Pindai QR Code menggunakan aplikasi pemindai QR
Gunakan fitur pemindai QR yang tersedia pada kamera ponsel atau aplikasi pemindai QR Code. Arahkan kamera ke bagian QR Code pada kartu NPWP hingga sistem berhasil mengenali kode tersebut. - Klik tautan yang muncul
Setelah QR Code berhasil dipindai, biasanya akan muncul tautan yang mengarah ke halaman resmi pengecekan NPWP. Klik tautan tersebut untuk membuka halaman validasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan tautan yang dibuka berasal dari layanan resmi DJP agar keamanan data pribadi tetap terjaga. - Masukkan kode keamanan
Pada halaman validasi, pengguna akan diminta memasukkan kode keamanan atau captcha yang tersedia. Masukkan kode tersebut dengan benar sesuai tampilan pada layar. - Klik tombol Cari
Setelah seluruh data dan kode keamanan terisi, klik tombol Cari untuk memulai proses pengecekan. Sistem akan melakukan verifikasi terhadap data NPWP yang dipindai. - Status validasi NPWP akan ditampilkan
Apabila proses berhasil, sistem akan menampilkan informasi mengenai status validasi NPWP. Pengguna dapat mengetahui apakah kartu NPWP tersebut valid dan terdaftar dalam sistem DJP.
Cara Mengetahui Status NPWP Aktif atau Tidak
Selain mengetahui nomor NPWP, wajib pajak juga perlu memastikan statusnya masih aktif.
Caranya yaitu:
- Masuk ke layanan pengecekan NPWP DJP
Pertama, buka layanan resmi pengecekan NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui perangkat seperti ponsel atau komputer yang sudah terhubung dengan internet. Pastikan mengakses layanan resmi DJP untuk menjaga keamanan informasi pribadi dan menghindari risiko penyalahgunaan data. - Masukkan NIK dan nomor KK
Setelah halaman pengecekan terbuka, pilih kategori wajib pajak yang sesuai, kemudian masukkan NIK sebanyak 16 digit yang terdapat pada KTP. Selanjutnya, masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki. Pastikan seluruh angka yang dimasukkan sudah benar agar sistem dapat melakukan pencocokan data dengan database DJP dan kependudukan. - Isi kode keamanan apabila diminta
Jika halaman pengecekan menampilkan kode keamanan atau captcha, masukkan kode tersebut sesuai dengan karakter yang terlihat. Langkah ini diperlukan untuk memastikan proses pengecekan dilakukan oleh pengguna secara langsung. - Lihat informasi status yang ditampilkan sistem
Setelah data berhasil dikirim, sistem akan melakukan proses verifikasi. Apabila NIK dan data kependudukan telah terhubung dengan NPWP, informasi terkait status wajib pajak akan muncul pada layar. Apabila tertulis Aktif, maka NPWP masih dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan.
Sedangkan apabila muncul status Non-Efektif (NE), berarti untuk sementara wajib pajak tidak memiliki kewajiban perpajakan aktif hingga dilakukan pengaktifan kembali sesuai ketentuan DJP.
Cara Cek NPWP Perusahaan
Bagi badan usaha, pengecekan NPWP juga dapat dilakukan secara online.
Beberapa metode yang tersedia antara lain:
- Melalui website resmi DJP
Wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan informasi terkait layanan perpajakan, termasuk panduan pengecekan NPWP, aktivasi akun, hingga solusi berbagai kendala administrasi pajak. Melalui website DJP, masyarakat juga dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. - Menggunakan aplikasi M-Pajak DJP
Aplikasi M-Pajak dapat digunakan sebagai alternatif untuk mendapatkan informasi perpajakan melalui ponsel. Selain menyediakan fitur pengecekan data wajib pajak, aplikasi ini juga memiliki berbagai layanan digital yang membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan. Pastikan menggunakan aplikasi resmi DJP yang tersedia di Google Play Store maupun App Store untuk menjaga keamanan data pribadi. - Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui email
Apabila membutuhkan bantuan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan wilayah administrasinya melalui email resmi. Saat mengirimkan email, jelaskan kendala yang dialami secara lengkap dan sertakan informasi pendukung yang diperlukan agar petugas dapat membantu memberikan solusi dengan lebih cepat. - Menghubungi Kring Pajak 1500200
Masyarakat juga dapat memperoleh bantuan melalui layanan Kring Pajak 1500200. Layanan ini dapat digunakan untuk menanyakan berbagai informasi perpajakan, termasuk masalah terkait NPWP, aktivasi akun, maupun layanan DJP lainnya. Sebelum menghubungi Kring Pajak, siapkan data pendukung seperti NIK, NPWP (jika sudah memiliki), dan informasi identitas lainnya untuk mempermudah proses verifikasi. - Menggunakan layanan Chat Pajak
DJP menyediakan layanan Chat Pajak yang memungkinkan wajib pajak berkonsultasi secara online dengan petugas. Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan jawaban dengan cepat tanpa harus melakukan panggilan telepon. Pengguna cukup mengakses layanan Chat Pajak melalui kanal resmi DJP dan menyampaikan pertanyaan atau kendala yang sedang dialami. - Menghubungi akun resmi Kring Pajak di media sosial X
Selain melalui layanan resmi lainnya, masyarakat juga dapat menghubungi akun resmi Kring Pajak di media sosial X untuk mendapatkan informasi atau bantuan terkait layanan perpajakan.
Seluruh layanan tersebut dapat digunakan untuk memastikan status NPWP perusahaan maupun memperoleh informasi perpajakan lainnya.
Apa Itu NPWP Non-Efektif (NE)?
NPWP Non-Efektif (NE) merupakan status yang diberikan kepada wajib pajak yang sementara waktu tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sebagai wajib pajak, namun NPWP belum dihapus secara permanen.
Status ini membuat wajib pajak untuk sementara tidak memiliki kewajiban perpajakan tertentu, tetapi NPWP masih dapat diaktifkan kembali apabila diperlukan.
Penyebab NPWP Menjadi Non-Efektif
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan NPWP berubah menjadi status Non-Efektif antara lain:
- Wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia
Apabila seorang wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, NPWP yang dimiliki dapat diajukan untuk dihapuskan oleh pihak keluarga atau ahli waris. Penghapusan dilakukan karena orang tersebut sudah tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan sebagai individu. Proses penghapusan biasanya memerlukan dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian dan dokumen identitas terkait untuk memastikan data wajib pajak yang bersangkutan. - Berhenti menjalankan pekerjaan bebas atau usaha
Bagi wajib pajak yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, NPWP dapat diajukan untuk dihapus apabila kegiatan tersebut sudah benar-benar berhenti dan tidak ada lagi aktivitas yang menghasilkan penghasilan dari usaha tersebut. Contohnya, seseorang yang menutup usaha dagang, menghentikan praktik profesional, atau tidak lagi menjalankan pekerjaan mandiri dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP sesuai ketentuan yang berlaku. - Perusahaan telah dibubarkan atau menghentikan kegiatan usaha
Untuk wajib pajak badan seperti perusahaan atau badan usaha, NPWP dapat dihapus apabila perusahaan telah resmi dibubarkan atau sudah tidak lagi menjalankan kegiatan operasional. Dalam prosesnya, perusahaan perlu melengkapi dokumen yang membuktikan bahwa kegiatan usaha telah berakhir, seperti dokumen pembubaran atau keterangan penghentian kegiatan usaha. - Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak
Seseorang atau badan dapat mengajukan penghapusan NPWP apabila sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sebagai wajib pajak. Artinya, wajib pajak tersebut sudah tidak memiliki kondisi yang mewajibkannya untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan aturan yang berlaku. - Penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat mengajukan penghapusan atau penonaktifan NPWP apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Meskipun memiliki NPWP, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap perlu memastikan status perpajakannya agar tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari. - Tinggal di luar negeri dalam jangka waktu tertentu
Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dalam jangka waktu tertentu dan sudah tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dalam negeri dapat mengajukan perubahan status perpajakan. Apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku, NPWP dapat dilakukan penghapusan atau penyesuaian status sesuai hasil pemeriksaan administrasi oleh DJP. - Sedang menunggu proses penghapusan NPWP
Dalam beberapa kondisi, NPWP tidak langsung terhapus setelah pengajuan dilakukan. Wajib pajak perlu menunggu proses pemeriksaan dan verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif
Apabila status NPWP berubah menjadi Non-Efektif, wajib pajak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu:
- Mengajukan permohonan melalui layanan Chat Pajak pada sistem DJP
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara online melalui layanan Chat Pajak yang tersedia pada kanal resmi DJP.
Melalui layanan ini, wajib pajak dapat berkonsultasi terlebih dahulu mengenai persyaratan dan prosedur penghapusan NPWP. Petugas akan membantu memberikan informasi terkait dokumen yang perlu disiapkan serta tahapan yang harus dilakukan. Saat mengajukan permohonan, pastikan memberikan informasi yang sesuai dengan data wajib pajak agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar. - Menghubungi Kring Pajak
Selain melalui layanan digital, wajib pajak juga dapat meminta bantuan melalui layanan Kring Pajak. Layanan ini dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai tata cara penghapusan NPWP, persyaratan dokumen, serta kendala yang mungkin terjadi selama proses pengajuan. Sebelum menghubungi Kring Pajak, siapkan data pendukung seperti NIK, nomor NPWP (jika tersedia), serta informasi mengenai alasan pengajuan penghapusan agar petugas dapat memberikan arahan yang tepat. - Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Wajib pajak juga dapat mengajukan penghapusan NPWP secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan wilayah administrasi wajib pajak.
Setelah permohonan disetujui, status NPWP akan kembali aktif dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Tips Saat Melakukan Cek NPWP
Agar proses pengecekan berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan NIK dan nomor KK yang dimasukkan sudah benar
Sebelum melakukan pengecekan NPWP menggunakan data kependudukan, pastikan NIK 16 digit dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan satu angka saja dapat menyebabkan sistem tidak dapat menemukan data wajib pajak atau gagal melakukan pencocokan identitas. Oleh karena itu, periksa kembali data sebelum menekan tombol pencarian. - Gunakan akun DJP Online yang masih aktif
Bagi wajib pajak yang melakukan pengecekan melalui layanan yang membutuhkan login, pastikan akun DJP Online masih dapat digunakan. Akun yang aktif akan memudahkan akses berbagai layanan perpajakan digital, termasuk melihat informasi wajib pajak dan melakukan pembaruan data apabila diperlukan. - Siapkan password sebelum login
Pastikan sudah mengingat atau menyiapkan kata sandi akun DJP Online sebelum melakukan proses login. Hal ini bertujuan agar proses pengecekan dapat berjalan lebih cepat dan tidak terhambat karena lupa password. Jika lupa kata sandi, wajib pajak dapat menggunakan fitur pemulihan akun yang tersedia pada layanan resmi DJP. - Gunakan jaringan internet yang stabil
Koneksi internet yang baik sangat diperlukan saat mengakses layanan pengecekan NPWP secara online. Jaringan yang tidak stabil dapat menyebabkan halaman sulit dibuka, proses login gagal, atau informasi tidak tampil dengan sempurna. Sebaiknya gunakan jaringan internet yang memiliki koneksi cukup kuat agar proses pengecekan berjalan lancar. - Akses layanan hanya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak
Untuk menjaga keamanan data pribadi, selalu gunakan layanan yang berasal dari kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hindari memasukkan NIK, nomor KK, password, atau informasi pribadi lainnya pada situs maupun aplikasi yang tidak jelas sumbernya. Menggunakan layanan resmi DJP dapat membantu mencegah penyalahgunaan data dan memastikan informasi yang diperoleh sesuai dengan sistem perpajakan.
Penutup
Kini cara cek NPWP dapat dilakukan dengan sangat mudah tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkan website resmi DJP, aplikasi M-Pajak, layanan Chat Pajak, Kring Pajak, hingga pengecekan menggunakan NIK dan KK untuk mengetahui nomor maupun status NPWP.
Dengan rutin mengecek status NPWP, wajib pajak dapat memastikan data perpajakannya tetap aktif, valid, dan siap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.



