Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Cek dan Besaran Bantuan Sosial PKH untuk Lansia Desember 2024

admin by admin
11 Desember 2024
in Cek Bansos
0
ADVERTISEMENT

Cara Cek dan Besaran Bantuan Sosial PKH untuk Lansia Desember 2024

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, termasuk lansia yang berusia di atas 60 tahun. Selain lansia, program ini juga ditujukan untuk ibu hamil, anak balita, siswa sekolah, dan penyandang disabilitas berat.

Besaran Bantuan PKH untuk Lansia

Lansia yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun. Dana ini dicairkan melalui beberapa pola penyaluran, yaitu:

  • Rp600.000 setiap tiga bulan,
  • Rp400.000 setiap dua bulan, atau
  • Rp200.000 setiap bulan.




Tujuan Utama Program PKH

Program ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar lansia, seperti kesehatan, nutrisi, dan perawatan. Dengan bantuan ini, pemerintah berharap lansia mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik di usia lanjut.

ADVERTISEMENT

Kelompok Penerima Lainnya

Selain lansia, kelompok penerima manfaat lainnya dalam program PKH meliputi:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun dengan pola pencairan Rp750.000 setiap tiga bulan, Rp500.000 setiap dua bulan, atau Rp250.000 setiap bulan.
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun, dengan mekanisme pencairan yang sama seperti ibu hamil.
  • Siswa Sekolah: Bantuan untuk siswa SD, SMP, dan SMA bervariasi mulai dari Rp900.000 hingga Rp2.000.000 per tahun tergantung jenjang pendidikan.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun dengan mekanisme pencairan yang sama seperti lansia.




Proses Pencairan dan Syarat Penerima

Dana bantuan PKH untuk lansia dapat diambil melalui bank atau kantor pos dengan menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan, atau barcode undangan dari pos penyalur. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Lansia harus terdaftar sesuai prosedur yang berlaku,
  • Lansia yang tinggal bersama keluarga harus mendapatkan pengakuan dalam daftar penerima manfaat.

Manfaat dan Harapan Program PKH

Dengan adanya bantuan PKH, pemerintah berharap lansia dari keluarga kurang mampu dapat menjalani kehidupan yang lebih layak. Bantuan ini juga bertujuan mendukung keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.




Jika ada bagian yang perlu diperbaiki atau ditambahkan, silakan beri tahu saya!

Tags: bansos lansiabansos pkhBesaran Bantuan PKH untuk LansiaBesaran Dana PKH Lansiainsentif pkhpkhPKH LansiaPKH lansia Desember 2024Tujuan Utama Program PKH
Previous Post

Cek Besaran Bantuan Sosial PKH bagi Siswa SMA Desember 2024

Next Post

Cek NIK KTP untuk Melihat Status Penerimaan Bansos PKH Desember 2024

admin

admin

Next Post

Cek NIK KTP untuk Melihat Status Penerimaan Bansos PKH Desember 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.