Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026

Aktualisme by Aktualisme
26 Januari 2026
in Info
0
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026

ADVERTISEMENT

Kebijakan terbaru BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan peserta yang sudah berhenti bekerja atau terkena PHK untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menyertakan paklaring.

Blog Aktual akan menjelaskan syarat, cara, dan estimasi pencairan JHT, baik melalui aplikasi maupun kantor cabang, sehingga proses klaim lebih cepat dan mudah.



Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan saldo JHT, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas penting. Berikut beberapa dokumen yang waajib disiapkan:

ADVERTISEMENT
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau identitas resmi lainnya
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan aktif
  • NPWP (khusus saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagian)

Dengan dokumen ini, peserta tidak perlu lagi meminta surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya.


Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim dibedakan berdasarkan jumlah saldo JHT peserta.

Klaim Online via Aplikasi JMO

Dilansir dari laman Kompas, peserta dapat menggunakan Jamsostek Mobile (JMO) untuk pengajuan cepat:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  • Login dengan akun terdaftar atau buat akun baru.
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”.
  • Tandai semua persyaratan dengan centang hijau, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”.
  • Periksa kembali data diri, klik “Sudah”, lalu lakukan swafoto verifikasi biometrik.
  • Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif.
  • Cek nominal saldo JHT yang akan diterima, lalu klik “Konfirmasi”.
  • Pantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.




Klaim melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta dengan saldo lebih dari Rp10 juta tidak dapat menggunakan aplikasi JMO. Pilihan cara klaim alternatif adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.

ADVERTISEMENT

Estimasi Waktu Pencairan JHT

Lama proses pencairan bergantung pada jumlah saldo:

  • Saldo < Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Saldo > Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi.

Dengan sistem ini, pencairan menjadi lebih efisien dan peserta bisa menerima dana JHT tanpa ribet mengurus paklaring.

Kebijakan terbaru BPJS Ketenagakerjaan mempermudah proses klaim JHT tanpa paklaring. Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas, mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, Lapak Asik, atau kantor cabang, dan menunggu proses verifikasi selesai. Dengan cara ini, dana JHT bisa cair lebih cepat dan tepat sasaran.

sumber: https://money.kompas.com/read/2026/01/20/112700326/cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring-2026-ini-syarat-dan

Tags: BPJS KetenagakerjaanCara Cairkan JHT 2026JHT online JMOklaim JHT saldo di atas 10 jutaklaim jht tanpa paklaringlapak asik bpjspencairan saldo JHTsyarat JHT 2026
Previous Post

Apa PPPK Bisa Jadi PNS di 2026? Cek Syarat dan Ketentuannya

Next Post

Update Tunjangan Guru 2026: Ada 7 Bantuan yang Tetap Berlanjut

Aktualisme

Aktualisme

Next Post
Update Tunjangan Guru 2026: Ada 7 Bantuan yang Tetap Berlanjut

Update Tunjangan Guru 2026: Ada 7 Bantuan yang Tetap Berlanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.