Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Berikut Cara Mudahnya!

admin by admin
3 Juli 2025
in Artikel, Cek Bansos, Info Bansos
0
ADVERTISEMENT

Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Berikut Cara Mudahnya!

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di Indonesia. Salah satu layanan unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah kemudahan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang kini bisa dilakukan langsung dari ponsel (HP) melalui aplikasi resmi.

Berikut ini panduan lengkap cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan lewat HP secara mudah, cepat, dan aman:

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang memberikan uang tunai kepada peserta saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT dapat dicairkan 10%, 30%, atau 100%, tergantung kondisi dan syarat tertentu.



ADVERTISEMENT

Syarat Umum Pencairan Dana JHT

Untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

  • E-KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Buku tabungan (rekening aktif)

  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja (jika mengundurkan diri/PHK)

  • NPWP (jika nominal klaim lebih dari Rp50 juta)

  • Dokumen perumahan (untuk klaim 30%)




Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan Buka Aplikasi JMO

    • Download aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
    • Login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
  • Masuk ke Menu Jaminan Hari Tua (JHT)

    • Di halaman utama, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
    • Klik opsi Klaim JHT.
  • Penuhi Persyaratan

    Pastikan 3 syarat utama telah terpenuhi (centang hijau akan muncul otomatis jika lolos):

    • Status kepesertaan non-aktif
    • Data terkini (update profile)
    • Saldo maksimal Rp10 juta (untuk JMO)
  • Pilih Alasan Klaim

    • Pilih penyebab klaim: Mengundurkan Diri, PHK, atau Lainnya.
    • Klik Selanjutnya.
  • Verifikasi Data

    • Periksa data kepesertaan yang muncul, lalu klik Sudah.
    • Lakukan foto selfie untuk verifikasi biometrik.
  • Lengkapi Informasi Tambahan

    • Masukkan data rekening dan NPWP (jika ada).
    • Klik Selanjutnya, lalu Konfirmasi.
  • Selesai

    • Pengajuan klaim berhasil dan akan diproses.
    • Pantau status klaim lewat menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.




ADVERTISEMENT

Alternatif: Cara Klaim Lewat Website Lapak Asik

Jika tidak bisa menggunakan aplikasi JMO, klaim bisa dilakukan lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Isi data: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  • Upload dokumen pendukung (file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal 6 MB).

  • Simpan data dan tunggu jadwal wawancara online (dikirim via email).

  • Verifikasi dilakukan via video call oleh petugas BPJS.

  • Setelah verifikasi berhasil, dana akan dikirim ke rekening yang telah didaftarkan.

Keuntungan Klaim via HP

  • Cepat dan Praktis: Tidak perlu datang ke kantor BPJS.

  • Hemat Waktu dan Biaya: Semua proses dilakukan dari rumah.

  • Transparan dan Aman: Status klaim dapat dilacak langsung melalui aplikasi.




Penutup

Dengan kemajuan teknologi, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan kini tidak lagi merepotkan. Cukup bermodalkan HP dan koneksi internet, Anda bisa mengklaim dana JHT dengan cepat dan aman melalui aplikasi JMO atau portal Lapak Asik.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah dengan benar agar proses klaim berjalan lancar. Semoga bermanfaat!

Tags: BPJS KetenagakerjaanCara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaanklaim bpjs ketenagakerjaanlangkah-langkah klaim bpjs ketenagakerjaanlangkah-langkah pencairan bpjs ketenagakerjaanSyarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Previous Post

BLT Dana Desa Sudah Masuk Tahap 3, Berikut Cara Mudah Cek Pencairan Dana BLT Dana Desa 2025!

Next Post

Cuma Rebahan Bisa Dapat Saldo DANA Gratis? Begini Caranya!

admin

admin

Next Post
Cuma Rebahan Bisa Dapat Saldo DANA Gratis? Begini Caranya!

Cuma Rebahan Bisa Dapat Saldo DANA Gratis? Begini Caranya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.