Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cairkan JHT BPJS 2026 Tanpa Paklaring, Ini Syarat Terbarunya

joko suriyo by joko suriyo
28 Januari 2026
in Info, Informasi
0
Cairkan JHT BPJS 2026 Tanpa Paklaring, Ini Syarat Terbarunya

Cairkan JHT BPJS 2026 Tanpa Paklaring, Ini Syarat Terbarunya

ADVERTISEMENT

Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 kini lebih simpel karena tidak lagi memerlukan paklaring.

Paklaring adalah surat resmi dari perusahaan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di sana dan sudah tidak aktif sebagai karyawan.

Kebijakan ini mempermudah pekerja yang telah mengundurkan diri atau terkena PHK untuk mencairkan JHT tanpa hambatan birokrasi.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana langkah-langkah untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Berikut panduannya.



Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Klaim JHT 2026

Dokumen yang wajib disiapkan untuk mencairkan JHT tanpa paklaring antara lain:

ADVERTISEMENT
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
  • Buku tabungan atas nama peserta (untuk proses pencairan)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khusus bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang mengajukan klaim sebagian

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, pencairan saldo JHT dapat dilakukan bagi peserta yang telah:



  • Mencapai usia pensiun (56 tahun)
  • Mengundurkan diri atau terkena PHK
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia (dapat dicairkan oleh ahli waris)

Panduan Mengajukan Klaim JHT

Berdasarkan informasi dari metrotvnews.com, berikut panduan mengajukan klaim JHT:

1. Klaim Langsung di Kantor Cabang




  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan “Klaim JHT”
  • Ambil nomor antrean di mesin yang tersedia
  • Tunggu giliran untuk wawancara dan verifikasi data
  • Setelah proses wawancara selesai, saldo JHT akan diproses dan ditransfer ke rekening

2. Klaim Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Masuk dengan akun terdaftar
  • Pilih menu “Klaim JHT”
  • Pastikan tiga centang hijau muncul pada laman “Pengajuan Klaim JHT”
  • Pilih alasan klaim, periksa data diri, lalu ambil swafoto sesuai instruksi
  • Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif
  • Konfirmasi jumlah saldo JHT yang akan diterima
  • Pengajuan klaim akan diproses secara online




3. Klaim Melalui Website Lapak Asik

  • Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, klaim bisa dilakukan lewat Lapak Asik.
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim.
  • Lengkapi data sesuai instruksi portal dan unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta akan mendapat notifikasi jadwal wawancara via video call.
  • Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang tercantum.

Dengan mengikuti panduan di atas, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.



Kesimpulan

Semoga panduan ini membantu Anda dalam mencairkan JHT dengan cepat dan tanpa kendala.

Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/bD2CwaJY-bebas-ribet-ini-syarat-terbaru-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-2026-tanpa-paklaring

Tags: bpjsBPJS JHT 2026BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan 2026Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan 2026Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Klaim JHT 2026JHT BPJS 2026klaim JHTPanduan Mengajukan Klaim JHT
Previous Post

BGN Siapkan Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4 Tahun 2026

Next Post

Cek PBI BPJS Kesehatan 2026: Cara Online dan Syarat Terbaru

joko suriyo

joko suriyo

Next Post
Cek PBI BPJS Kesehatan 2026: Cara Online dan Syarat Terbaru

Cek PBI BPJS Kesehatan 2026: Cara Online dan Syarat Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.