Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cair Juni 2025, Segini Besaran Gaji PNS ke-13

admin by admin
8 Mei 2025
in opini
0
Cair Juni 2025, Segini Besaran Gaji PNS ke-13

Cair Juni 2025, Segini Besaran Gaji PNS ke-13

ADVERTISEMENT

Cair Juni 2025, Segini Besaran Gaji PNS ke-13

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS tahun 2025 akan mulai cair pada Juni mendatang. Tunjangan tahunan yang dinanti-nantikan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai negeri sipil, sekaligus upaya meringankan beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru. Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS 2025 yang akan diterima? Apakah ada perbedaan dibanding tahun sebelumnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini agar Anda tidak ketinggalan informasi penting seputar pencairan dan besaran nominal yang diterima tiap golongan.

Daftar Besaran Gaji PNS ke-13 Tahun 2025

    • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

      • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800
      • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400
      • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300
      • Anggota: Rp 28.104.300




  • Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Setara Eselon

    • Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama / Madya: Rp 24.886.200
    • Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
    • Eselon III / Pejabat Administrator: Rp 13.842.300
    • Eselon IV / Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900
  • Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah dan PTN sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja

      • Pendidikan SD/SMP/sederajat
        • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.285.200
        • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4.639.300
        • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
      • Pendidikan SMA/DI/sederajat
        • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.907.700
        • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5.347.400
        • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500




    ADVERTISEMENT
    • Pendidikan DII/DIII/sederajat
      • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.488.500
      • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5.966.100
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
    • Pendidikan S1/DIV/sederajat
      • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.591.000
      • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 7.160.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
    • Pendidikan S2/S3/sederajat
      • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 7.764.100
      • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 8.357.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500




Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Menurut ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima gaji ke-13 untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
    • Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mereka yang masih berstatus sebagai calon ASN

    • Tenaga kerja kontrak pemerintah atau pegawai dengan status Perjanjian Kerja (PPPK)

    • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

    • Para pejabat tinggi negara, termasuk wakil menteri

    • Hakim non-karier (ad hoc) serta pejabat dalam jabatan struktural maupun fungsional lainnya

    • Pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri yang baru dibentuk

    • Pegawai yang memiliki kedudukan atau tunjangan keuangan setara dengan menteri dan wakil menteri




  • Pimpinan dan anggota legislatif di tingkat daerah (DPRD)

  • Pegawai di instansi pemerintah yang menerapkan sistem keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU)

Tags: asnBesaran gaji ke-13BLU (Badan Layanan Umum)Cair Juni 2025Daftar gaji ke-13 berdasarkan golonganGaji ke 13 ASN 2025Gaji ke 13 PNS 2025Gaji ke 13 TNI PolriGaji ke-13 PPPKGaji ke-13 tenaga kontrak pemerintahPegawai Non-ASNPenerima gaji ke-13Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025Tunjangan pendidikan ASNTunjangan tahunan PNS
Previous Post

Kegunaan Kartu Kuning yang Tidak Diketahui!

Next Post

Tanggal Berapa Pengumuman UTBK 2025? Cek Infonya Disini

admin

admin

Next Post
Tanggal Berapa Pengumuman UTBK 2025? Cek Infonya Disini

Tanggal Berapa Pengumuman UTBK 2025? Cek Infonya Disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.