Buruh Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Berhak Terima BSU Rp 600 Ribu, Ini Rincian Resminya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Tujuan Penyaluran BSU 2025
Program BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli para pekerja dan buruh, sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Tanggal Penetapan dan Pengundangan
Permenaker 5/2025 ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) Permenaker tersebut, berikut adalah kriteria penerima bantuan subsidi upah:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
Namun demikian, pegawai yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI, dan Polri tidak termasuk penerima bantuan ini.
Selain itu, pada pasal 5 ditegaskan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun anggaran berjalan.
Besaran dan Mekanisme Bantuan
Sesuai pasal 6, BSU akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan disalurkan sekaligus. Total bantuan yang diterima setiap pekerja adalah Rp 600.000.
Kapan BSU Akan Dicairkan?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses verifikasi dan penyaringan data penerima BSU sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Saat ditanya mengenai waktu pencairan, ia belum memberikan kepastian tanggal.
“Dari harapan Menko Perekonomian, pencairan BSU ditargetkan dilakukan sesegera mungkin. Namun, data calon penerima perlu difilter terlebih dahulu agar sesuai dengan persyaratan,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC).
Pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan memenuhi syarat resmi dari Kemnaker berhak mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000. Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kemnaker terkait status penerimaan dan jadwal pencairan BSU 2025.



