Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non-ASN Segera Cair? Ini Syarat, Nominal Bantuan, dan Cara Cek Penerima

Taupik Hidayah by Taupik Hidayah
19 Desember 2025
in Informasi, Pendidikan
0
BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non-ASN Segera Cair? Ini Syarat, Nominal Bantuan, dan Cara Cek Penerima

BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non-ASN Segera Cair? Ini Syarat, Nominal Bantuan, dan Cara Cek Penerima

ADVERTISEMENT

BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non-ASN Segera Cair? Ini Syarat, Nominal Bantuan, dan Cara Cek Penerima

BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non-ASN Segera Cair? Ini Syarat, Nominal Bantuan, dan Cara Cek Penerima. Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 yang ditujukan bagi guru non-ASN, khususnya tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikasi.

Program BSU Kemenag 2025 untuk guru non-ASN ini diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer di madrasah dan sekolah binaan Kemenag yang selama ini memiliki penghasilan terbatas.

Untuk merealisasikan bantuan tersebut, Kemenag telah mengajukan anggaran sekitar Rp270 miliar kepada Kementerian Keuangan. Dana ini dialokasikan khusus bagi guru non-ASN dan non-sertifikasi dalam APBN Tahun Anggaran 2025.



ADVERTISEMENT

Pernyataan Menteri Agama Terkait BSU Kemenag 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa BSU Kemenag 2025 menjadi bagian dari program prioritas peningkatan kesejahteraan guru.

“Terdapat rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi,” ujar Nasaruddin dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Sabtu (6/12/2025).

Selain BSU, Kemenag juga telah menyalurkan berbagai bentuk dukungan lain bagi tenaga pendidik.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Suyitno mengungkapkan bahwa pada 2025 Kemenag telah memberikan tambahan tunjangan sertifikasi sebesar Rp500 ribu kepada 31.905 guru non-ASN.

Tak hanya itu, kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga mengalami peningkatan drastis.

“Kenaikan kuota mencapai lebih dari 600 persen, dengan target hampir 100 ribu peserta dalam satu angkatan,” jelasnya.



Apa Itu BSU Kemenag 2025?

BSU Kemenag 2025 adalah bantuan tunai yang diberikan kepada guru non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama. Rincian bantuan yang akan diterima antara lain:

  • Rp300 ribu per bulan
  • Diberikan selama 2 bulan
  • Total bantuan mencapai Rp600 ribu per guru

Penyaluran BSU dilakukan satu kali dalam setahun dan bersumber dari DIPA Kementerian Agama, sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025.

Perlu diketahui, BSU Kemenag berbeda dengan BSU Kemnaker, yang menyasar pekerja swasta dengan upah setara UMR.



Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

Berikut syarat penerima BSU Kemenag 2025

Syarat Umum

Guru yang berhak menerima BSU Kemenag 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

  • Guru non-ASN di madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau guru PAI di sekolah umum
  • Aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut
  • Terdaftar di SIMPATIKA (guru madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI)
  • Pendidikan minimal S1 atau D-IV sesuai mata pelajaran
  • Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima TPG
  • Memiliki NIK, NPK, atau NUPTK yang valid
  • Usia maksimal 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun
  • Tidak menerima bantuan sejenis dari kementerian/lembaga lain

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP (jika ada)
  • Surat Keterangan Penerima dari SIMPATIKA atau SIAGA
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)




Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025

Berikut cara cek status penerima BSU Kemenag 2025

Cek BSU via SIMPATIKA (Guru Madrasah)

  • Buka simpatika.kemenag.go.id
  • Login sebagai PTK
  • Masukkan PegID/NPK/NUPTK dan kata sandi
  • Pilih menu Tunjangan
  • Klik Tunjangan Insentif GBPNS
  • Status kelayakan akan ditampilkan
  • Jika lolos, muncul notifikasi “Anda Layak Menerima Tunjangan”

Cek BSU via SIAGA (Guru PAI)

  • Akses siagapendis.kemenag.go.id
  • Login menggunakan akun terdaftar
  • Pilih menu Data Bantuan
  • Klik sub menu Insentif/Bantuan
  • Status penerima akan muncul di layar




Cara Pencairan BSU Kemenag 2025

Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU Kemenag 2025 wajib mengikuti tahapan berikut:

  • Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU dari SIMPATIKA
  • Mencetak dan menandatangani SPTJM bermaterai
  • Mencetak surat kuasa rekening
  • Datang ke bank penyalur (BRI, BSI, atau Mandiri)
  • Membuka rekening baru bagi yang belum memiliki
  • Dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening guru




Kesimpulan

Program BSU Kemenag 2025 menjadi bentuk komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, khususnya yang belum memiliki sertifikasi. Bantuan sebesar Rp600 ribu yang diberikan satu kali dalam setahun diharapkan dapat meringankan beban ekonomi guru honorer di madrasah dan sekolah binaan Kemenag.

Guru yang memenuhi syarat disarankan untuk rutin mengecek akun SIMPATIKA atau SIAGA Pendis agar tidak tertinggal informasi terkait penetapan dan pencairan BSU Kemenag 2025.

Tags: Bantuan Subsidi Upah Kemenag 2025BSU Guru Madrasah 2025BSU Guru Non ASN 2025BSU Kemenag 2025BSU Kemenag untuk guru honorerCara cek BSU Kemenag 2025Pencairan BSU Kemenag 2025Syarat BSU Kemenag 2025
Previous Post

Cek Rekening Sekarang! Dana PIP 2025 Desember Sudah Cair, Ini Jadwal Pendaftaran PIP 2026 dan Besaran Bantuan

Next Post

Bansos 2025 Masih Cair hingga 31 Desember: BPNT, PKH, BLT Kesra, Beras dan Minyak Goreng

Taupik Hidayah

Taupik Hidayah

Next Post
Bansos 2025 Masih Cair hingga 31 Desember: BPNT, PKH, BLT Kesra, Beras dan Minyak Goreng

Bansos 2025 Masih Cair hingga 31 Desember: BPNT, PKH, BLT Kesra, Beras dan Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.