BSU Kemenag 2025 Rp600 Ribu untuk Guru Non-ASN, Begini Cara Cek & Cairnya
BSU Kemenag 2025 Rp600 Ribu untuk Guru Non-ASN, Begini Cara Cek & Cairnya
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyiapkan program BSU Kemenag 2025 untuk guru non-ASN, khususnya bagi tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikasi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer di madrasah dan sekolah binaan Kemenag yang selama ini memiliki penghasilan terbatas.
Kemenag telah mengajukan anggaran sekitar Rp270 miliar kepada Kementerian Keuangan untuk merealisasikan program BSU 2025. Dana ini diperuntukkan khusus bagi guru non-ASN dan non-sertifikasi dalam APBN Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan Menteri Agama Tentang BSU Kemenag 2025
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa BSU Kemenag 2025 menjadi prioritas program peningkatan kesejahteraan guru.
“Terdapat rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi,” ujar Nasaruddin saat Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Sabtu (6/12/2025).
Selain BSU, Kemenag juga menyalurkan dukungan lain bagi guru, termasuk tambahan tunjangan sertifikasi Rp500 ribu kepada 31.905 guru non-ASN. Kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga meningkat hingga hampir 100 ribu peserta per angkatan.
Apa Itu BSU Kemenag 2025?
BSU Kemenag 2025 adalah bantuan tunai yang diberikan kepada guru non-ASN di bawah Kemenag. Rincian bantuannya sebagai berikut:
- Rp300 ribu per bulan
- Diberikan selama 2 bulan
- Total Rp600 ribu per guru
- Penyaluran satu kali dalam setahun
- Bersumber dari DIPA Kemenag sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 8444 Tahun 2025
Perlu dicatat, BSU Kemenag berbeda dengan BSU Kemnaker yang ditujukan bagi pekerja swasta berupah setara UMR.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
Berikut syarat penerima BSU Kemenag 2025
Syarat Umum
Guru non-ASN yang berhak menerima BSU Kemenag 2025 harus memenuhi kriteria:
- Guru non-ASN di madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau guru PAI di sekolah umum
- Aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut
- Terdaftar di SIMPATIKA (guru madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI)
- Pendidikan minimal S1 atau D-IV sesuai mata pelajaran
- Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima TPG
- Memiliki NIK, NPK, atau NUPTK yang valid
- Usia maksimal 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun
- Tidak menerima bantuan sejenis dari kementerian/lembaga lain
Dokumen yang Harus Disiapkan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (jika ada)
- Surat Keterangan Penerima dari SIMPATIKA atau SIAGA
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025
Berikut cara cek penerima BSU Kemenag 2025
Cek via SIMPATIKA (Guru Madrasah)
- Buka simpattika.kemenag.go.id
- Login sebagai PTK
- Masukkan PegID/NPK/NUPTK dan kata sandi
- Pilih menu Tunjangan > Tunjangan Insentif GBPNS
- Status kelayakan akan ditampilkan. Jika lolos, muncul notifikasi “Anda Layak Menerima Tunjangan”
Cek via SIAGA (Guru PAI)
- Akses siagapendis.kemenag.go.id
- Login dengan akun terdaftar
- Pilih menu Data Bantuan > Insentif/Bantuan
- Status penerima akan muncul di layar
Cara Pencairan BSU Kemenag 2025
Guru yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU wajib mengikuti tahapan berikut:
- Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU dari SIMPATIKA
- Mencetak dan menandatangani SPTJM bermaterai
- Mencetak surat kuasa rekening
- Datang ke bank penyalur (BRI, BSI, atau Mandiri)
- Membuka rekening baru jika belum memiliki
- Dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening guru
Kesimpulan
BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non-ASN merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Dengan bantuan Rp600 ribu per guru yang diberikan satu kali dalam setahun, program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi guru non-ASN di madrasah dan sekolah binaan Kemenag.
Guru yang memenuhi syarat disarankan untuk rutin mengecek akun SIMPATIKA atau SIAGA Pendis agar tidak tertinggal informasi terkait penetapan dan pencairan BSU Kemenag 2025.


