Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan Tidak Wajib Bayar Co-Payment 10%, Ini Penjelasan OJK Terbaru

Aktual by Aktual
15 Juni 2025
in Informasi
0
BPJS Kesehatan Tidak Wajib Bayar Co-Payment 10%, Ini Penjelasan OJK Terbaru

BPJS Kesehatan Tidak Wajib Bayar Co-Payment 10%, Ini Penjelasan OJK Terbaru

ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan Tidak Wajib Bayar Co-Payment 10%, Ini Penjelasan OJK Terbaru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa skema co-payment 10 persen pada klaim pengobatan hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan swasta, dan tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aturan ini tidak berpengaruh pada pelayanan BPJS Kesehatan.

“Co-payment hanya berlaku untuk produk asuransi komersial baru sesuai Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025,” jelas Ogi dalam diskusi media pada 12 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan Bebas Co-Payment 10%

Aturan co-payment yang mewajibkan pemegang polis membayar 10% dari total klaim hanya berlaku untuk asuransi swasta yang diluncurkan setelah regulasi ini diterapkan. Peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya tambahan ini.

“Produk asuransi lama tetap berlaku tanpa perubahan hingga 2026, kecuali ada penyesuaian baru sesuai Surat Edaran,” tambah Ogi.

Alasan OJK Terapkan Co-Payment di Asuransi Swasta

Regulasi co-payment ini diterbitkan untuk mengatasi tingginya inflasi biaya medis di Indonesia yang termasuk salah satu yang tertinggi di kawasan Asia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kebijakan ini bertujuan memperbaiki ekosistem layanan kesehatan swasta agar lebih efisien dan berkelanjutan untuk konsumen dan penyedia layanan.

Detail Aturan Co-Payment Sesuai SEOJK Nomor 7 Tahun 2025

  • Semua produk asuransi kesehatan swasta wajib menerapkan co-payment.

  • Pemegang polis harus menanggung minimal 10% dari klaim kesehatan.

  • Batas maksimal klaim co-payment Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim.

Kesimpulan: BPJS Kesehatan Tetap Tanpa Biaya Co-Payment, Asuransi Swasta Wajib Bayar

Peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya co-payment 10% saat klaim pengobatan. Skema ini hanya berlaku untuk asuransi kesehatan swasta yang mengikuti regulasi OJK mulai 2025.

Masyarakat dianjurkan memahami perbedaan manfaat antara BPJS dan asuransi swasta agar dapat memilih layanan kesehatan yang tepat serta mengetahui hak dan kewajiban saat berobat.

Tags: aturan baru asuransi kesehatan 2025bpjs kesehatan 2025co-payment asuransi kesehatanseo asuransi kesehatan swastaskema klaim bpjs terbaru
Previous Post

Cara Mudah Cek Bansos PKH & BPNT 2025 Lewat HP, Website Resmi, dan ATM KKS

Next Post

Cara Cek Status BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id dan Penyebab Dana Belum Cair

Aktual

Aktual

Next Post
Cara Cek Status BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id dan Penyebab Dana Belum Cair

Cara Cek Status BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id dan Penyebab Dana Belum Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.