BPJS Kesehatan Oktober 2025 naik ? Cek Infonya di sini
Memasuki Oktober 2025, banyak peserta BPJS Kesehatan bertanya-tanya apakah ada perubahan iuran.
Artikel ini akan membahas rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk semua kelas, baik peserta mandiri, pekerja, maupun penerima bantuan iuran (PBI).
Dengan informasi ini, Anda bisa lebih mudah merencanakan pembayaran iuran dan memastikan layanan kesehatan tetap aktif.
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik di Oktober 2025?
Per Oktober 2025, iuran BPJS Kesehatan belum mengalami kenaikan. Pemerintah masih memberlakukan tarif lama untuk seluruh peserta, baik mandiri, pekerja penerima upah, maupun penerima bantuan iuran.
Namun, rencana penyesuaian tarif baru sedang disiapkan untuk tahun 2026 seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Kelas (Oktober 2025)
Berikut rincian iuran BPJS kesehatan per kelas oktober 2025
Peserta Mandiri (PBPU/Bukan Pekerja)
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000. Jadi peserta hanya membayar Rp 35.000.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Untuk karyawan swasta, PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD:
- Besaran iuran: 5% dari gaji bulanan
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% dibayar oleh pekerja
- Bagi keluarga tambahan seperti anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI.
- Seluruh iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Rencana Perubahan Sistem ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pemerintah tengah menyiapkan transformasi sistem layanan BPJS Kesehatan menuju KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Dengan sistem ini, nantinya tidak akan ada lagi pembagian kelas 1, 2, dan 3, karena fasilitas rawat inap diseragamkan sesuai standar nasional.
Meski demikian, hingga Oktober 2025, sistem lama (kelas 1–3) masih berlaku sepenuhnya.
Tips agar Kepesertaan BPJS Tetap Aktif
- Agar layanan BPJS Kesehatan tidak terblokir, peserta perlu memastikan hal-hal berikut:
- Bayar iuran tepat waktu setiap bulan sebelum tanggal 10.
- Perbarui data peserta jika ada perubahan status pekerjaan, alamat, atau anggota keluarga.
- Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk memeriksa status keanggotaan dan tagihan iuran.
- Jika menunggak, segera lakukan pembayaran denda pelayanan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Sampai dengan Oktober 2025, iuran BPJS Kesehatan belum naik dan masih menggunakan tarif lama.
Masyarakat diminta untuk tetap disiplin membayar iuran agar keanggotaan aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan kapan saja.
Rencana kenaikan iuran kemungkinan baru akan diterapkan pada tahun 2026, bersamaan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).



