Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2026 menjadi salah satu bantuan pendidikan yang banyak dicari oleh orang tua siswa di DKI Jakarta. Program ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu keluarga kurang mampu agar anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Besaran dana KJP Plus 2026 diberikan sesuai jenjang pendidikan. Bantuan ini terdiri dari dana rutin dan dana berkala yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah para penerima manfaat.
Besaran Dana KJP Plus 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut rincian dana KJP Plus 2026 yang diberikan pemerintah:
- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan.
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan.
- SMK: Rp450.000 per bulan.
- PKBM: Rp300.000 per bulan.
Dana KJP Plus memiliki ketentuan penggunaan. Penerima hanya dapat menarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan dari dana berkala, sedangkan sisa dana digunakan melalui transaksi non-tunai.
Tambahan SPP Swasta KJP Plus 2026
Selain bantuan dana pendidikan, siswa sekolah swasta juga mendapatkan tambahan bantuan untuk pembayaran SPP selama 6 bulan.
Berikut rincian tambahan SPP Swasta untuk penerima KJP Plus 2026:
- SD/MI Swasta: Rp130.000 per bulan.
- SMP/MTs Swasta: Rp170.000 per bulan.
- SMA/MA Swasta: Rp290.000 per bulan.
- SMK Swasta: Rp240.000 per bulan.
Tambahan SPP ini diberikan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Syarat Penerima KJP Plus 2026
KJP Plus diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan, seperti:
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Aktif bersekolah di sekolah negeri maupun swasta di Jakarta.
- Berasal dari keluarga kurang mampu sesuai pendataan pemerintah.
Cara Cek Penerima KJP Plus 2026
Adapun cara cek status penerima bansos KJP Plus 2026 yang dilansir dari situs Edu.Jakarta sebagai berikut:
- Buka link Edu resmi Jakarta di https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form menggunakan di peramban ponsel.
- Pilih jenis bantuan KJP yang sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang terdaftar pada Kartu Keluarga atau KTP orang tua.
- Pilih tahap penyaluran bantuan (misalnya, tahap pertama atau kedua).
- Klik tombol “Cek NIK”.
- Setelah itu, sistem akan memproses dan menampilkan status penerima bantuan berdasarkan data yang tercatat.
Kesimpulan
KJP Plus 2026 merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Besaran dana diberikan berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan, serta tambahan SPP bagi siswa sekolah swasta.
Penerima KJP Plus harus memenuhi syarat seperti berdomisili di Jakarta, terdaftar dalam DTSEN, dan masih aktif bersekolah. Status penerimaan dapat dicek secara online melalui laman resmi KJP Jakarta dengan menggunakan NIK siswa.



