Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Berapa Besaran Tukin Dosen ASN 2025? Simak Rinciannya di Bawah Ini!

admin by admin
17 Mei 2025
in opini
0
Berapa Besaran Tukin Dosen ASN 2025? Simak Rinciannya di Bawah Ini!

Berapa Besaran Tukin Dosen ASN 2025? Simak Rinciannya di Bawah Ini!

ADVERTISEMENT

Berapa Besaran Tukin Dosen ASN 2025? Simak Rinciannya di Bawah Ini!

Tunjangan kinerja atau tukin adalah bentuk penghargaan tambahan dari pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dan kelas jabatan. Pada tahun 2025, kabar baik datang bagi para dosen yang berstatus ASN, karena pemerintah telah menetapkan pemberian tukin dimulai efektif sejak Januari 2025, meskipun pencairannya dijadwalkan pada Juli 2025.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sebanyak 31.066 dosen ASN akan menerima tukin, dengan total anggaran mencapai Rp 2,66 triliun yang berasal dari belanja pegawai dalam APBN 2025.



Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Besaran tukin dosen ASN ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terbagi menjadi 17 tingkatan. Untuk kelas jabatan 1, tukin dimulai dari Rp 2.531.250. Nilainya meningkat sesuai jenjang, seperti kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250, kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.000, kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600, dan kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000. Sementara itu, tukin tertinggi diterima oleh jabatan kelas 17 sebesar Rp 33.240.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

Untuk jabatan-jabatan struktural tinggi, seperti Mendiktisaintek, tukin ditetapkan sebesar Rp 49.860.000, yakni 150 persen dari tukin jabatan tertinggi. Sedangkan Wamendiktisaintek menerima tukin sebesar Rp 44.874.000 atau 90 persen dari tukin menteri.

Skema Penerimaan Tukin Dosen ASN

Skema tukin dosen ASN berbeda-beda tergantung pada jenis perguruan tinggi tempat mereka bekerja. Dosen di PTN Badan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan sistem remunerasi tidak mendapatkan tukin tambahan, karena sudah menerima penghasilan melalui skema tersebut.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dosen yang berada di PTN Satuan Kerja (Satker), PTN BLU tanpa remunerasi, dan LLDikti berhak menerima tukin. Penghitungan besarannya didasarkan pada selisih antara tukin sesuai kelas jabatan dan tunjangan profesi yang sudah diterima. Contohnya, jika seorang guru besar mendapat tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan tersebut adalah Rp 19,28 juta, maka ia berhak menerima tukin sebesar Rp 12,54 juta sebagai selisihnya.



Namun, bila tunjangan profesi lebih tinggi daripada tukin, maka yang dibayarkan hanya tunjangan profesi saja tanpa tambahan dari tukin.

Proses dan Tantangan Pencairan

Meskipun Perpres sudah diteken pada Maret 2025, pencairan tukin masih harus melalui proses panjang. Diperlukan peraturan menteri, petunjuk teknis, validasi data, dan pembukaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebelum tukin benar-benar cair. Jika ABT dibuka pada Juli, maka pencairan baru bisa dilakukan setelahnya, tergantung kesiapan pengajuan dari masing-masing perguruan tinggi.

Konteks Sejarah dan Harapan ke Depan

Perjuangan mendapatkan tukin ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Selama empat tahun berturut-turut, dosen ASN tidak menerima tukin karena tidak adanya dasar hukum dan anggaran dari pemerintah. Akibatnya, banyak dosen mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah per individu, terutama untuk jabatan-jabatan seperti Asisten Ahli dan Lektor.



Kini, dengan disahkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2025, diharapkan keadilan penghasilan bagi dosen ASN dapat terealisasi. Pemerintah juga berharap pemberian tukin ini mampu mendorong profesionalisme, efisiensi birokrasi, dan peningkatan mutu kinerja para dosen.

Tags: Besaran tunjangan kinerja dosen ASNPencairan tukin ASN 2025Perpres Nomor 19 Tahun 2025Skema tukin dosen ASNTukin berdasarkan kelas jabatanTukin Dosen ASN 2025Tukin dosen cair Juli 2025Tukin dosen PTN BLU dan PTN-BHTukin guru besar ASNTukin PTN Satker dan LLDiktiTunjangan dosen ASN 2025Tunjangan profesi dosen ASN
Previous Post

350+ Nama Bayi Laki-Laki Modern Islami dan Artinya

Next Post

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STIN 2025 dengan Benar!

admin

admin

Next Post
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STIN 2025 dengan Benar!

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STIN 2025 dengan Benar!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.