Apakah Pensiunan PNS 2025 Dapat Kenaikan Gaji?
Benarkah pensiunan PNS 2025 dapat kenaikan gaji? Pertanyaan ini banyak muncul di kalangan pensiunan karena adanya informasi kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Pemerintah memang sudah menetapkan kenaikan gaji ASN aktif melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, namun hal ini tidak berlaku untuk pensiunan.
Dengan kata lain, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025. Besaran gaji pensiunan tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Seperti yang dilansir MetroTVNews, berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS tahun 2025 sesuai golongan:
-
-
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
-
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Alasan Tidak Ada Kenaikan Gaji untuk Pensiunan
Mengapa pensiunan PNS tidak mendapatkan kenaikan gaji pada 2025? Berikut penjelasannya:
- Perpres 79/2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Tidak ada regulasi tambahan dari pemerintah yang menyebutkan penyesuaian gaji pensiunan.
- Skema gaji pensiunan masih dianggap sesuai dengan kondisi fiskal negara saat ini.
Dampak bagi Pensiunan PNS
Meskipun tidak ada kenaikan gaji, pensiunan tetap mendapatkan hak sesuai golongan yang berlaku. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pensiunan PNS:
- Pastikan data kepegawaian dan golongan sudah tercatat benar di instansi pengelola pensiun.
- Selalu ikuti perkembangan regulasi karena pemerintah bisa saja melakukan peninjauan ulang di tahun mendatang.
- Manfaatkan organisasi pensiunan untuk menyampaikan aspirasi terkait kenaikan tunjangan.
Jadi, benarkah pensiunan PNS 2025 dapat kenaikan gaji? Jawabannya adalah tidak. Kenaikan gaji hanya berlaku untuk ASN aktif sesuai Perpres 79/2025, sementara pensiunan masih menggunakan skema lama dari PP 8/2024.
Meski begitu, penting bagi pensiunan untuk tetap memantau kebijakan baru agar tidak ketinggalan informasi mengenai hak-hak yang mungkin berubah di masa depan.



