Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Dimulai 20 Juli 2026
Pemerintah menetapkan tanggal 20 Juli 2026 sebagai awal penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kementerian Sosial menegaskan bahwa distribusi kali ini menggunakan data terbaru agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan langsung informasi tersebut.
“Bansos triwulan ketiga sedang kita siapkan. Data terbaru dari BPS sudah masuk, sekarang sedang dilakukan pembersihan. Insya Allah, paling lambat tanggal 20 sudah mulai disalurkan,” ujarnya melalui laman resmi Kemensos, Minggu (19/7/2026).
Menurut Gus Ipul, pembaruan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya penyesuaian pada daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2 Cara Mengecek Bansos Juli 2026
Melalui Website Kemensos
Langkah pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemensos:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
- Isi kode captcha yang ditampilkan
- Klik tombol Cari Data
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil
Jika terdaftar, informasi mengenai jenis bantuan akan langsung muncul di layar.
Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain website, pengecekan juga tersedia melalui aplikasi resmi:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Buat akun dengan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK), atau login jika sudah memiliki akun
- Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan swafoto
- Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi
- Pilih menu Cek Penerima dan masukkan data yang diminta
- Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos beserta jenis bantuan yang diterima
Jenis Bansos yang Disalurkan Juli 2026
Melalui layanan digital tersebut, masyarakat dapat mengetahui status penerimaan untuk program berikut:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Persyaratan Penerima Bansos Juli 2026
Penyaluran bansos tahun 2026 mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala. Agar dapat masuk dalam daftar penerima, masyarakat harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah
- Terdaftar dalam DTSEN
- Termasuk keluarga miskin atau rentan, terutama kelompok Desil 1 hingga Desil 4
- Tidak menerima bantuan lain dengan kriteria serupa secara bersamaan
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
Pada tahun 2026, pemerintah memfokuskan penyaluran kepada kelompok ekonomi Desil 1 sampai Desil 4 agar bantuan benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan.



