Pertanyaan mengenai apakah BPNT dan PKH sama masih sering muncul di masyarakat, terutama menjelang pencairan bansos Juli 2026.
Keduanya memang sama-sama program bantuan sosial dari pemerintah, namun memiliki tujuan, sasaran penerima, serta besaran bantuan yang berbeda.
Perbedaan BPNT dan PKH
Bantuan sosial dari pemerintah sering menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat, terutama menjelang masa pencairan.
Dua program yang paling banyak dibicarakan adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai/Program Sembako) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
Meski sama-sama termasuk bansos, keduanya memiliki tujuan, sasaran penerima, serta besaran bantuan yang berbeda.
Memahami perbedaan BPNT dan PKH sangat penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengakses informasi maupun memanfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah.
- BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) lahir dari transformasi program Rastra pada 2017. Sejak 2020, BPNT dikenal sebagai Program Sembako dengan nilai bantuan yang kini mencapai Rp200.000 per KPM setiap bulan. Bantuan ini digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-Warong.
- PKH (Program Keluarga Harapan) sudah berjalan sejak 2007. Bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Besaran Bantuan BPNT dan PKH
- BPNT/Program Sembako: Rp200.000 per KPM per bulan.
- PKH: Nominal bervariasi sesuai kategori penerima, misalnya:
Syarat Penerima BPNT dan PKH
Untuk bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah, masyarakat harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Baik BPNT maupun PKH memiliki syarat penerima yang berbeda sesuai dengan tujuan program masing-masing.
Mengetahui syarat ini sangat penting agar calon penerima tidak keliru dan dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan.
- BPNT diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTSEN. Tidak berlaku bagi ASN, TNI/Polri, pensiunan, guru tersertifikasi, pegawai APBN/APBD, pemilik usaha, maupun masyarakat dengan penghasilan di atas UMK.
- PKH ditujukan untuk komponen kesehatan (ibu hamil, anak balita), pendidikan (anak sekolah SD–SMA), serta kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).
Cara Cek Status Penerima
- Website Cek Bansos: cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK.
- Aplikasi Cek Bansos: tersedia di Play Store/App Store, cukup masukkan NIK untuk melihat status bantuan.
Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Juli 2026
Penyaluran bansos dilakukan bertahap setiap triwulan:
- Tahap 1: Januari–Maret 2026
- Tahap 2: April–Juni 2026
- Tahap 3: Juli–September 2026
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026
Artinya, Juli 2026 menjadi awal pencairan bansos tahap ketiga bagi Keluarga Penerima Manfaat.
Penutup
BPNT dan PKH adalah dua program bansos berbeda dengan tujuan dan besaran bantuan masing-masing. Agar tidak ketinggalan informasi pencairan, masyarakat disarankan rutin mengecek status penerima melalui website atau aplikasi resmi Kemensos.
Dengan begitu, penyaluran bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai hak penerima.



