Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bansos anak balita melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026. Bantuan ini ditujukan bagi keluarga yang memiliki anak usia 0 hingga 6 tahun dan telah memenuhi persyaratan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melalui program ini, pemerintah berharap kebutuhan dasar anak usia dini, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan tumbuh kembang, dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Cek Penerima Bansos Anak Balita 2026
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos anak balita secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit
- Ketik kode verifikasi yang muncul pada layar.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status penerima apabila nama telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Selain melalui situs resmi, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Aplikasi tersebut juga menyediakan fitur usulan dan sanggahan apabila masyarakat merasa memenuhi syarat tetapi belum tercatat sebagai penerima.
Besaran Bansos Balita Tahun 2026
Dalam Program Keluarga Harapan, kategori anak usia dini memperoleh bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun. Dana tersebut disalurkan secara bertahap, sehingga setiap tahap pencairan penerima akan memperoleh sekitar Rp750.000 sesuai jadwal penyaluran PKH.
Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan anak, seperti asupan gizi, pemeriksaan kesehatan rutin, imunisasi, hingga kebutuhan lain yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan balita.
Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga bisa berbeda karena dalam satu KPM dapat terdapat lebih dari satu komponen penerima, misalnya ibu hamil, anak sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat Penerima Bansos Anak Balita 2026
Tidak semua keluarga yang memiliki anak balita otomatis berhak menerima bantuan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh bansos anak balita dari program PKH.
Berikut syarat umumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Memiliki anak berusia 0–6 tahun yang termasuk komponen PKH.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil pendataan pemerintah.
- Memenuhi ketentuan komponen kesehatan yang ditetapkan dalam Program Keluarga Harapan.
Pemerintah secara berkala memperbarui data penerima melalui proses verifikasi di lapangan. Oleh karena itu, status penerima bantuan dapat berubah apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi maupun hasil pemutakhiran data.



