Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Balik Nama Sertifikat Rumah: Syarat, Proses, dan Biaya

admin by admin
10 Juli 2024
in Berita, Ekonomi
0
ADVERTISEMENT

Balik Nama Sertifikat Rumah: Syarat, Proses, dan Biaya

 

Balik nama sertifikat tanah atau rumah adalah proses penting setelah adanya transaksi jual beli atau warisan. Proses ini menetapkan pemilik baru secara legal atas properti tersebut. Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat, cara, dan biaya yang terkait dengan balik nama sertifikat rumah:



Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah:

  • Akta Jual Beli (AJB) tanah atau rumah.

  • Sertifikat asli dari PPAT.

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pembeli/pemilik awal serta pewaris. Jika diwakilkan, sertakan identitas pihak yang mewakili.

  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan secara legal.

  • Fotokopi Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan.

  • Bukti Surat Setoran Bea (SSB).

  • Bukti bayar uang pemasukan.



Cara Balik Nama Sertifikat Rumah:

  1. Melalui BPN: Kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor Tanah setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk Surat Pengantar dari PPAT dan SPPT PBB.

  2. Melalui Notaris: Jika sulit mengunjungi BPN, Anda dapat menggunakan jasa Notaris atau PPAT. Persiapkan dokumen seperti sertifikat tanah asli, fotokopi KTP pembeli dan penjual, fotokopi AJB, bukti pelunasan SSB BPHTB, serta berkas permohonan balik nama yang sudah ditandatangani pembeli.

 

ADVERTISEMENT

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah:

Biaya balik nama sertifikat termasuk biaya penerbitan AJB, pengecekan keaslian sertifikat tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta biaya balik nama sertifikat. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan kantor PPAT masing-masing, dengan biaya penerbitan AJB berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.

ADVERTISEMENT

Melalui notaris, biaya balik nama sertifikat tanah biasanya sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Pastikan Anda memahami semua biaya terkait sebelum memulai proses balik nama sertifikat rumah.



Dengan memahami proses ini, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat rumah secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: Balik Nama Sertifikat RumahBiaya Balik Nama TanahBPNPPATProses Balik Nama SertifikatSurat Pajak Bumi dan BangunanSyarat Balik Nama Rumah
Previous Post

Manfaat dan Kandungan Buah Cherry Untuk Kesehatan

Next Post

Cara Mudah Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil

admin

admin

Next Post

Cara Mudah Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.