Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Aturan BPJS Berlaku 2026, Ini Penyakit yang Tak Ditanggung

hadhara by hadhara
4 Januari 2026
in Artikel, Kesehatan
0
Aturan BPJS Berlaku 2026, Ini Penyakit yang Tak Ditanggung

Aturan BPJS Berlaku 2026, Ini Penyakit yang Tak Ditanggung

ADVERTISEMENT

Aturan BPJS Berlaku 2026, Ini Penyakit yang Tak Ditanggung

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, memasuki tahun 2026, peserta perlu memahami bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung BPJS Kesehatan.

Pemahaman ini penting agar peserta tidak keliru saat berobat dan dapat menyiapkan alternatif pembiayaan apabila membutuhkan layanan yang berada di luar cakupan jaminan BPJS. Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung tersebut masih berlaku pada 2026 dan mengacu pada peraturan resmi pemerintah.




ADVERTISEMENT

Ketentuan BPJS Kesehatan yang Tetap Berlaku di 2026

BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung pelayanan kesehatan yang bersifat medis, rasional, dan sesuai indikasi. Namun, terdapat sejumlah pengecualian yang secara tegas tidak dijamin dalam program JKN, baik karena alasan regulasi, efisiensi anggaran, maupun karena telah ditanggung oleh skema lain.

Peserta BPJS wajib mengetahui daftar pengecualian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis.

ADVERTISEMENT




Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Berikut ini daftar resmi 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, dan ketentuannya masih berlaku di tahun 2026:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai hak kelas rawat.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.




Apa yang Perlu Dilakukan Peserta BPJS?

Dengan memahami daftar pengecualian ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih siap dalam mengambil keputusan medis. Jika layanan yang dibutuhkan tidak ditanggung BPJS, peserta disarankan untuk:

  • Bertanya langsung kepada fasilitas kesehatan sebelum tindakan
  • Memastikan rujukan sesuai prosedur
  • Menyiapkan opsi pembiayaan alternatif bila diperlukan

Memasuki tahun 2026, aturan BPJS Kesehatan terkait penyakit dan layanan yang tidak ditanggung masih tetap berlaku. Mengetahui batasan manfaat sejak awal akan membantu peserta menghindari kebingungan dan potensi biaya tak terduga.



Tags: aturan bpjs 2026aturan bpjs kesehatan terbarubiaya kesehatan bpjsbpjs kesehatan 2026bpjs rumah sakitbpjs tidak menanggungdaftar penyakit bpjsJKN 2026ketentuan bpjs 2026layanan medis bpjslayanan tidak ditanggung bpjsmanfaat BPJS Kesehatanpengecualian bpjspenyakit bpjspenyakit tidak ditanggung BPJS
Previous Post

Sertifikat TKA untuk SNBP 2026, Berlaku sampai kapan?

Next Post

Bansos Tahap I 2026 Siap Cair Januari–Maret, Total Bisa Rp2,1 Juta per KPM? Ini Cara Cek Penerima Bansos 2026

hadhara

hadhara

Next Post
Bansos Tahap I 2026 Siap Cair Januari–Maret, Total Bisa Rp2,1 Juta per KPM? Ini Cara Cek Penerima Bansos 2026

Bansos Tahap I 2026 Siap Cair Januari–Maret, Total Bisa Rp2,1 Juta per KPM? Ini Cara Cek Penerima Bansos 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.