Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

ASN Kini Bisa WFA dan Nikmati Jam Kerja Fleksibel, Ini Aturannya!

Blog Aktual by Blog Aktual
19 Juni 2025
in Berita
0
ASN Kini Bisa WFA dan Nikmati Jam Kerja Fleksibel, Ini Aturannya!
ADVERTISEMENT

ASN Kini Bisa WFA dan Nikmati Jam Kerja Fleksibel, Ini Aturannya!

 

Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Mulai 21 April 2025, ASN di seluruh Indonesia bisa menerapkan pola kerja fleksibel, termasuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan memiliki jam kerja yang lebih dinamis. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025.

 

ADVERTISEMENT

Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN

 

Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintah. Dengan diterbitkannya aturan ini, instansi kini bisa mengatur lokasi dan waktu kerja ASN, baik dari kantor, rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi.

 

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, kebijakan ini hadir untuk meningkatkan profesionalisme, motivasi, dan produktivitas para ASN dalam menjalankan tugas.

 

“Fleksibilitas kerja menjadi solusi atas kebutuhan dunia kerja yang makin dinamis, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

 

Ketentuan Utama Skema Kerja Fleksibel untuk ASN

 

ADVERTISEMENT

1. Bekerja dari Mana Saja (WFA)

ASN diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, termasuk dari rumah atau lokasi lain yang disetujui instansi.

 

2. Jam Kerja Fleksibel

Instansi dapat menetapkan jam kerja yang tidak kaku, menyesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan layanan.

 

3. Penyesuaian Pola Kerja

Setiap kementerian/lembaga diberi kewenangan menentukan model FWA yang paling cocok, dengan tetap memperhatikan target kinerja dan akuntabilitas.

 

4. Fokus pada Layanan Publik

Meskipun fleksibel, pelaksanaan tugas harus tetap memastikan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik tidak menurun.

Tags: asnasn fwaasn kerka flexibleaturan baru
Previous Post

KJP Plus 2025: Jadwal Pencairan Dana dan Daftar Barang yang Bisa Dibeli

Next Post

BPNT Juni 2025 Cair: KPM Dapat Rp600.000

Blog Aktual

Blog Aktual

Next Post
BPNT Juni 2025 Cair! KPM Terima Rp600 Ribu, Cek Pakai KTP via Aplikasi Kemensos

BPNT Juni 2025 Cair: KPM Dapat Rp600.000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.