Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Apakah JHT BPJS Bisa Dicairkan Selama Masih Bekerja? Berikut Uraiannya

hadhara by hadhara
11 Januari 2026
in Artikel, Pendidikan
0
Apakah JHT BPJS Bisa Dicairkan Selama Masih Bekerja? Berikut Uraiannya

Apakah JHT BPJS Bisa Dicairkan Selama Masih Bekerja? Berikut Uraiannya

ADVERTISEMENT

Apakah JHT BPJS Bisa Dicairkan Selama Masih Bekerja? Berikut Uraiannya

Banyak pekerja bertanya-tanya apakah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja. Pertanyaan ini wajar, terutama bagi peserta yang sudah lama terdaftar dan melihat saldo JHT terus bertambah setiap bulan. Namun, ketentuan pencairan JHT memiliki aturan tertentu yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Berikut penjelasan lengkap mengenai pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih aktif.




ADVERTISEMENT

Pengertian JHT BPJS Ketenagakerjaan

JHT adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau kondisi tertentu lainnya. Dana JHT berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Program ini dirancang sebagai tabungan jangka panjang untuk menjamin kesejahteraan peserta di masa depan.




Apakah JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja?

Jawabannya bisa, namun dengan syarat tertentu. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tidak dapat mencairkan JHT secara penuh, tetapi diperbolehkan melakukan pencairan sebagian.

Pencairan sebagian JHT hanya bisa dilakukan setelah peserta memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Ketentuan Pencairan Sebagian JHT

BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua pilihan pencairan sebagian bagi peserta yang masih bekerja, yaitu:

1. Pencairan 10 Persen

Peserta dapat mencairkan maksimal 10 persen dari total saldo JHT. Dana ini biasanya digunakan untuk kebutuhan jangka pendek atau keperluan mendesak.




2. Pencairan 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah

Selain 10 persen, peserta juga dapat mencairkan hingga 30 persen dari saldo JHT dengan syarat digunakan untuk kepemilikan rumah, seperti uang muka pembelian rumah.

Perlu dicatat, peserta hanya dapat memilih salah satu jenis pencairan sebagian, bukan keduanya.

Kapan JHT Bisa Dicairkan Secara Penuh?

Pencairan JHT secara penuh dapat dilakukan jika:

  • Peserta mencapai usia pensiun
  • Mengalami PHK
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia (dicairkan kepada ahli waris)

Dalam kondisi tersebut, seluruh saldo JHT beserta hasil pengembangannya dapat dicairkan.




ADVERTISEMENT

Cara Mengajukan Pencairan JHT

Pengajuan pencairan JHT bisa dilakukan secara online maupun offline. Peserta perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, NPWP (jika ada), serta dokumen pendukung sesuai jenis pencairan.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan digital untuk memudahkan peserta tanpa harus antre di kantor cabang.

JHT BPJS Ketenagakerjaan memang bisa dicairkan meskipun masih bekerja, tetapi hanya dalam bentuk pencairan sebagian dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun. Jika ingin mencairkan seluruh saldo, peserta harus menunggu hingga pensiun, berhenti bekerja, atau memenuhi ketentuan tertentu lainnya. Dengan memahami aturan ini, kamu bisa merencanakan penggunaan dana JHT secara lebih bijak sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan.

Tags: aturan JHT terbaruBPJS Ketenagakerjaancair JHT 10 persencair JHT 30 persendana JHTinfo BPJS Ketenagakerjaaniuran BPJS TKJHT BPJSJHT masih bekerjaJHT pekerja aktifklaim BPJSklaim jht onlinepencairan JHTsaldo JHTsyarat JHT
Previous Post

Info Bansos PKH 2026: Cara Cek Saldo KKS Lewat HP

Next Post

Jika BSU Rp600 Ribu Cair, Siapa yang Menjadi Prioritas?

hadhara

hadhara

Next Post
Jika BSU Rp600 Ribu Cair, Siapa yang Menjadi Prioritas?

Jika BSU Rp600 Ribu Cair, Siapa yang Menjadi Prioritas?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.