Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan langsung melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Selain melihat jumlah saldo, peserta juga bisa mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Kabar ini menjadi perhatian banyak pekerja, terutama mereka yang telah mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, dalam kondisi tertentu, pengajuan klaim JHT tidak lagi mewajibkan paklaring atau surat pengalaman kerja sebagai salah satu dokumen pendukung.
Melalui aplikasi JMO, peserta dapat memantau perkembangan saldo JHT, memastikan iuran dari perusahaan telah dibayarkan secara rutin, hingga mengajukan pencairan tanpa perlu mengantre di kantor cabang.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
Pengecekan saldo dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Tekan menu Cek Saldo.
- Pilih nomor kartu peserta (KPJ) yang ingin dilihat.
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi saldo JHT, status kepesertaan, serta program BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Klaim JHT Kini Bisa Dilakukan Tanpa Paklaring
Peserta yang berhenti bekerja karena resign maupun PHK kini dapat mengajukan pencairan JHT tanpa harus melampirkan paklaring. Hal ini membuat proses pengajuan menjadi lebih sederhana karena tidak perlu lagi meminta surat pengalaman kerja dari perusahaan.
Meski demikian, peserta tetap wajib memastikan seluruh data kepesertaan sudah sesuai dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan klaim JHT, siapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau kartu identitas yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan aktif atas nama peserta.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang sebelumnya pernah melakukan klaim sebagian.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta
Apabila saldo JHT kurang dari Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:
- Login ke aplikasi JMO.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Tekan Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan telah ditandai lengkap.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Lakukan verifikasi data diri.
- Ambil swafoto untuk proses biometrik.
- Masukkan nomor rekening bank yang masih aktif.
- Tekan Konfirmasi untuk mengirim permohonan.
Setelah permohonan dikirim, peserta dapat memantau perkembangan proses melalui menu Tracking Klaim di aplikasi.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta
Untuk saldo JHT yang nilainya melebihi Rp10 juta, pencairan belum dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta dapat memilih salah satu cara berikut:
- Mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen persyaratan.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
Lama proses pencairan bergantung pada jumlah saldo yang diajukan. Saldo di bawah Rp10 juta umumnya diproses paling lambat 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Saldo di atas Rp10 juta diperkirakan selesai dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
Dengan layanan digital yang tersedia saat ini, Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan maupun pengajuan pencairan dapat dilakukan lebih mudah melalui HP.
Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk melihat saldo, sehingga proses menjadi lebih praktis selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.



