Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

6 Kategori KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos, Cek Sekarang!

Aktual by Aktual
23 Juni 2025
in Informasi
0
6 Kategori KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos, Cek Sekarang!

Kategori KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos

ADVERTISEMENT

6 Kategori KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos, Cek Sekarang!

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) agar program tepat sasaran dan efektif.

Salah satu acuan penting adalah sistem desil ekonomi, yaitu pengelompokan masyarakat berdasarkan pengeluaran per kapita.

Jika Anda merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun belakangan tidak lagi menerima bansos seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK, bisa jadi Anda masuk dalam kategori yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

ADVERTISEMENT

Inilah 6 Kategori KPM yang Tidak Lagi Layak Menerima Bansos Reguler

Berdasarkan pembagian desil ekonomi, berikut kelompok masyarakat yang tidak lagi berhak mendapatkan bansos tahun 2025:

1. Desil 5 – Kelas Menengah Stabil

  • Pengeluaran per kapita: Rp1,3 juta – Rp1,5 juta/bulan.

    ADVERTISEMENT
  • Sudah memiliki fasilitas dasar seperti listrik, air bersih, pendidikan cukup, dan kemampuan menabung.

  • Tidak lagi diutamakan sebagai penerima bansos reguler.

2. Desil 6 – Kelompok Menengah

  • Pengeluaran per kapita: Rp1,6 juta – Rp1,8 juta/bulan.

  • Telah mampu memenuhi kebutuhan non-pokok seperti transportasi dan komunikasi.

  • Biasanya memiliki BPJS Kesehatan Mandiri atau dari perusahaan.

3. Desil 7 – Kelompok Menengah Atas

  • Pengeluaran per kapita: Rp2 juta – Rp2,3 juta/bulan.

  • Memiliki kendaraan, gadget, jaringan internet pribadi, dan menyekolahkan anak di lembaga swasta.

4. Desil 8 – Kelompok Ekonomi Mapan

  • Pengeluaran per kapita: Rp2,5 juta – Rp3 juta/bulan.

  • Sudah bisa mencicil rumah atau kendaraan, rutin berlibur, dan melakukan investasi ringan.

5. Desil 9 – Kategori Ekonomi Tinggi

  • Pengeluaran per kapita: Rp3,5 juta – Rp4,5 juta/bulan.

  • Umumnya tinggal di wilayah perkotaan, memiliki properti sendiri, dan berprofesi sebagai tenaga profesional.

6. Desil 10 – Kategori Sangat Mampu

  • Pengeluaran per kapita: Di atas Rp5 juta/bulan.

  • Termasuk dalam kelompok ekonomi atas yang dianggap sudah sangat mandiri dan tidak memerlukan bantuan pemerintah.

Cara Cek Status Kelayakan Bansos Berdasarkan Desil Ekonomi

Untuk mengetahui apakah Anda masih berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah, Anda dapat mengecek kategori desil ekonomi Anda melalui:

  • Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial)

  • Pendamping sosial di kantor kelurahan atau desa

  • Dinas Sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Jangan Sampai Terlewat!

Cek status Anda sekarang untuk memastikan apakah Anda masih memenuhi syarat penerima bansos 2025.

Pastikan data diri Anda selalu diperbarui agar tetap terdaftar dalam program bantuan sosial pemerintah yang sedang berjalan.

Tags: cek status penerima bantuan sosialkategori KPM tidak berhak bansossyarat penerima bansos 2025
Previous Post

Diskon Tiket Transportasi 2025! Pesawat, Kapal, dan Kereta Turun Harga Besar-besaran

Next Post

Dana PIP Tahap 2 2025 Segera Cair, Simak Kriteria Penerima yang Wajib Diketahui

Aktual

Aktual

Next Post
Dana PIP Tahap 2 2025 Segera Cair, Simak Kriteria Penerima yang Wajib Diketahui

Dana PIP Tahap 2 2025 Segera Cair, Simak Kriteria Penerima yang Wajib Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.