{"id":57525,"date":"2026-07-20T23:00:49","date_gmt":"2026-07-20T16:00:49","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/?p=57525"},"modified":"2026-07-20T21:02:07","modified_gmt":"2026-07-20T14:02:07","slug":"cara-mengurus-stnk-yang-hilang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/cara-mengurus-stnk-yang-hilang\/","title":{"rendered":"Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak dengan Lengkap"},"content":{"rendered":"<p>Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK berfungsi sebagai bukti registrasi kendaraan sekaligus menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan STNK, balik nama kendaraan, hingga pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan.<\/p>\n<p>Apabila STNK hilang atau mengalami kerusakan, pemilik kendaraan sebaiknya segera mengurus penggantian agar tidak menghambat aktivitas maupun administrasi kendaraan. Pemerintah melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) telah menyediakan prosedur resmi untuk penerbitan STNK pengganti.<\/p>\n<p>Berikut panduan lengkap mengurus STNK yang hilang atau rusak beserta syarat dan langkah-langkahnya.<\/p>\n<h2>Syarat Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak<\/h2>\n<p><strong>Sebelum mengajukan permohonan penggantian STNK, siapkan terlebih dahulu dokumen berikut:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.<\/li>\n<li>BPKB asli dan fotokopi.<\/li>\n<li>Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (khusus STNK hilang).<\/li>\n<li>Formulir permohonan penggantian STNK.<\/li>\n<li>Hasil cek fisik kendaraan.<\/li>\n<li>Surat pernyataan kehilangan bermaterai (untuk STNK hilang).<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Apabila pengurusan diwakilkan, tambahkan:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Surat kuasa bermaterai.<\/li>\n<li>Fotokopi KTP penerima kuasa.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Bagi kendaraan yang masih dalam masa kredit, BPKB dapat diganti dengan surat keterangan atau surat pengantar dari perusahaan leasing sesuai ketentuan Samsat.<\/p>\n<h2>Cara Mengurus STNK yang Hilang<\/h2>\n<p><strong>Berikut tahapan pengurusan STNK yang hilang.<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Membuat Surat Kehilangan<\/strong><br \/>\nDatangi Polsek atau Polres terdekat untuk membuat laporan kehilangan STNK. Siapkan informasi berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Nomor polisi kendaraan.<\/li>\n<li>Identitas pemilik.<\/li>\n<li>Data kendaraan.<\/li>\n<li>Perkiraan waktu dan lokasi kehilangan.<br \/>\nSetelah laporan selesai, Anda akan menerima surat keterangan kehilangan yang menjadi syarat utama pengurusan STNK baru.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><strong>Menyiapkan Seluruh Dokumen<\/strong><br \/>\nLengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke Samsat agar proses berjalan lebih cepat.<\/li>\n<li><strong>Datang ke Kantor Samsat<\/strong><br \/>\nPengurusan STNK hilang hanya dapat dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar dan tidak dapat diproses melalui layanan Samsat Keliling.<\/li>\n<li><strong>Melakukan Cek Fisik Kendaraan<\/strong><br \/>\nPetugas akan memeriksa:<\/p>\n<ul>\n<li>Nomor rangka.<\/li>\n<li>Nomor mesin.<\/li>\n<li>Identitas kendaraan.<br \/>\nHasil pemeriksaan akan digunakan sebagai salah satu syarat penerbitan STNK pengganti.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><strong>Mengisi Formulir Permohonan<\/strong><br \/>\nIsi formulir penggantian STNK dengan data yang sesuai dokumen kendaraan.<\/li>\n<li><strong>Menyerahkan Berkas<\/strong><br \/>\nSerahkan seluruh dokumen kepada petugas untuk dilakukan verifikasi administrasi.<\/li>\n<li><strong>Pemeriksaan Status Kendaraan<\/strong><br \/>\nSamsat akan memeriksa beberapa hal, antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>Status kendaraan.<\/li>\n<li>Riwayat pembayaran pajak.<\/li>\n<li>Status blokir kendaraan.<br \/>\nApabila masih terdapat tunggakan pajak, pemilik kendaraan wajib melunasinya terlebih dahulu.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><strong>Membayar Biaya Penerbitan STNK<\/strong><br \/>\nBiaya penerbitan STNK pengganti sesuai tarif PNBP yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp100.000.<\/li>\n<li>Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><strong>Mengambil STNK Baru<\/strong><br \/>\nSetelah selesai dicetak, ambil STNK di loket pengambilan. Pastikan seluruh data sudah benar, meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Nama pemilik.<\/li>\n<li>Nomor polisi.<\/li>\n<li>Data kendaraan.<\/li>\n<li>Masa berlaku STNK.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Cara Mengurus STNK yang Rusak<\/h2>\n<p>Apabila STNK mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan atau dibaca dengan jelas, proses pengurusannya hampir sama dengan STNK hilang.<\/p>\n<p><strong>Langkah-langkahnya yaitu:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.<\/li>\n<li>Membawa STNK yang rusak.<\/li>\n<li>Membawa KTP dan BPKB asli beserta fotokopinya.<\/li>\n<li>Melakukan cek fisik kendaraan apabila diperlukan.<\/li>\n<li>Mengisi formulir permohonan penggantian STNK.<\/li>\n<li>Menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas.<\/li>\n<li>Membayar biaya penerbitan STNK pengganti.<\/li>\n<li>Mengambil STNK baru setelah selesai diproses.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Karena STNK lama masih tersedia, pemohon tidak perlu membuat surat kehilangan dari kepolisian.<\/p>\n<h2>Berapa Lama Proses Pengurusan STNK?<\/h2>\n<p>Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala administrasi, proses penerbitan STNK pengganti umumnya dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.<\/p>\n<p><strong>Namun, proses dapat memakan waktu lebih lama apabila:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Dokumen belum lengkap.<\/li>\n<li>Data kendaraan perlu diverifikasi ulang.<\/li>\n<li>Masih terdapat tunggakan pajak.<\/li>\n<li>Terdapat kendala administrasi kendaraan.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Tips Agar Pengurusan STNK Lebih Mudah<\/h2>\n<p><strong>Agar proses penggantian STNK berjalan lancar, lakukan beberapa hal berikut:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Siapkan seluruh dokumen sebelum datang ke Samsat.<\/li>\n<li>Bawa kendaraan untuk proses cek fisik.<\/li>\n<li>Pastikan pajak kendaraan telah dibayar atau siapkan dana apabila masih ada tunggakan.<\/li>\n<li>Simpan salinan atau fotokopi dokumen kendaraan di tempat yang aman.<\/li>\n<li>Segera urus STNK setelah hilang atau rusak untuk menghindari penyalahgunaan dokumen.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>STNK yang hilang maupun rusak dapat diurus melalui kantor Samsat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Untuk STNK yang hilang, pemilik kendaraan wajib terlebih dahulu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, sedangkan STNK yang rusak cukup membawa dokumen asli yang mengalami kerusakan.<\/p>\n<p>Dengan melengkapi seluruh persyaratan, melakukan cek fisik kendaraan, serta mengikuti prosedur yang berlaku, proses penerbitan STNK pengganti umumnya dapat diselesaikan dengan cepat sehingga kendaraan kembali memiliki dokumen yang sah untuk digunakan dalam berbagai keperluan administrasi maupun saat berkendara.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK berfungsi sebagai bukti registrasi kendaraan sekaligus menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan STNK, balik nama kendaraan, hingga pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan. Apabila STNK hilang atau mengalami kerusakan, pemilik kendaraan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":57570,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[26651,4453],"tags":[51607,51609,51606,51614,51611,51615,51608,51613],"class_list":["post-57525","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-info","tag-atm-bca-terblokir","tag-buka-blokir-atm-bca","tag-cara-membuka-atm-bca-terblokir","tag-cara-mengatasi-atm-bca-terblokir","tag-halo-bca","tag-kantor-cabang-bca","tag-kartu-atm-bca-terblokir","tag-pin-atm-bca"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57525","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=57525"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57525\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":57571,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57525\/revisions\/57571"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/57570"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=57525"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=57525"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=57525"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}