{"id":56831,"date":"2026-07-07T15:11:47","date_gmt":"2026-07-07T08:11:47","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/?p=56831"},"modified":"2026-07-07T15:11:47","modified_gmt":"2026-07-07T08:11:47","slug":"syarat-penerima-bansos-pkh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/syarat-penerima-bansos-pkh\/","title":{"rendered":"Syarat Penerima Bansos PKH Juli 2026"},"content":{"rendered":"<p>Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (<a href=\"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/panduan-cek-pencairan-bansos-pkh\/\">PKH<\/a>) menjadi salah satu program pemerintah yang paling banyak diminati masyarakat. Program ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan.<\/p>\n<p>Namun, tidak semua orang dapat menjadi penerima manfaat <a href=\"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/cek-bansos-pkh-dan-bpnt-juli\/\">PKH<\/a>. Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).<\/p>\n<p>Sayangnya, masih banyak masyarakat yang hanya fokus mengecek status penerima bansos tanpa mengetahui apakah mereka telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan. Akibatnya, tidak sedikit yang merasa bingung ketika namanya tidak terdaftar sebagai penerima <a href=\"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/cara-cek-bansos-pkh-secara\/\">PKH<\/a>.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, artikel ini akan membahas syarat-syarat utama penerima bansos PKH yang perlu diketahui. Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya memenuhi kriteria untuk menerima bantuan PKH.<\/p>\n<h2>Syarat Penerima Bansos PKH<\/h2>\n<p>Agar dapat menerima bansos PKH pada penyaluran Juli 2026, masyarakat harus memenuhi persyaratan penerima bansos PKH yang telah dilansir dari situs <a href=\"https:\/\/www.detik.com\/sumbagsel\/berita\/d-8117300\/apa-itu-bansos-pkh-2025-syarat-penerima-nominal-cara-cek-jadwal-cair\">detik.com<\/a>.<\/p>\n<p><strong>Berikut syarat-syaratnya:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).<\/li>\n<li>Berasal dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin.<\/li>\n<li>Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah terintegrasi dengan data Dukcapil.<\/li>\n<li>Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan hasil verifikasi pemerintah.<\/li>\n<li>Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).<\/li>\n<\/ol>\n<p>Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, masyarakat berpeluang menjadi penerima bantuan PKH sesuai dengan kategori yang dimiliki.<\/p>\n<p>Baca Juga:\u00a0<a href=\"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/cek-besaran-dana-pip-juli\/\">Cek Besaran Dana PIP Juli Tahun 2026, Berikut Informasinya<\/a><\/p>\n<h2 class=\"jeg_meta_container\">Kategori Penerima PKH<\/h2>\n<div class=\"jeg_meta_container\">\n<p><strong>Bantuan PKH diberikan kepada anggota keluarga yang termasuk dalam kategori berikut:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Ibu hamil.<\/li>\n<li>Anak usia dini (0\u20136 tahun).<\/li>\n<li>Siswa jenjang SD.<\/li>\n<li>Siswa jenjang SMP.<\/li>\n<li>Siswa jenjang SMA.<\/li>\n<li>Penyandang disabilitas berat.<\/li>\n<li>Lansia berusia 60 tahun ke atas.<\/li>\n<li>Korban pelanggaran HAM berat sesuai ketentuan pemerintah.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Besaran Bantuan PKH Tahun 2026<\/h2>\n<p><strong>Setiap kategori menerima nominal bantuan yang berbeda, yaitu:<\/strong><\/p>\n<table style=\"border-collapse: collapse; width: 100%;\" border=\"1\" cellspacing=\"0\" cellpadding=\"8\">\n<thead>\n<tr>\n<th>Kategori<\/th>\n<th>Besaran Bantuan<\/th>\n<\/tr>\n<\/thead>\n<tbody>\n<tr>\n<td>Ibu hamil<\/td>\n<td>Rp3.000.000 per tahun<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Anak usia dini (0\u20136 tahun)<\/td>\n<td>Rp3.000.000 per tahun<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Siswa SD<\/td>\n<td>Rp900.000 per tahun<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Siswa SMP<\/td>\n<td>Rp1.500.000 per tahun<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Siswa SMA<\/td>\n<td>Rp2.000.000 per tahun<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Penyandang disabilitas berat<\/td>\n<td>Rp2.400.000 per tahun<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Lansia usia 60 tahun ke atas<\/td>\n<td>Rp2.400.000 per tahun<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Korban pelanggaran HAM berat<\/td>\n<td>Rp10.800.000 per tahun<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<h2>Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Memenuhi Syarat?<\/h2>\n<p>Setelah memastikan memenuhi persyaratan, masyarakat dapat mengecek status penerima PKH secara online melalui website atau aplikasi Cek Bansos Kemensos menggunakan NIK yang tertera pada KTP. Jika nama terdaftar dalam sistem, informasi mengenai jenis bantuan dan status pencairan akan ditampilkan.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Syarat penerima bansos PKH Juli 2026 meliputi terdaftar dalam DTSEN, berasal dari keluarga miskin atau rentan, memiliki NIK dan KK yang valid, bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN, serta telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut memiliki peluang untuk menerima bantuan PKH sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program pemerintah yang paling banyak diminati masyarakat. Program ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan. Namun, tidak semua orang dapat menjadi penerima manfaat PKH. Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat ditetapkan sebagai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":56832,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[26651,4208,32489],"tags":[2944,50847,50202,31910,9439],"class_list":["post-56831","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-bansos","category-cek-bansos","tag-bansos-pkh-tahap-3","tag-kategori-bansos-pkh","tag-pkh-juli-2026","tag-syarat-penerima-bansos-pkh","tag-syarat-pkh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56831","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56831"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56831\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56833,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56831\/revisions\/56833"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56832"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56831"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56831"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56831"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}