{"id":55965,"date":"2026-07-01T06:11:32","date_gmt":"2026-06-30T23:11:32","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/?p=55965"},"modified":"2026-07-01T06:11:32","modified_gmt":"2026-06-30T23:11:32","slug":"jadwal-pencairan-pip-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/jadwal-pencairan-pip-2026\/","title":{"rendered":"Jadwal Pencairan PIP 2026 Dan Penyebab Dana Belum Cair"},"content":{"rendered":"<p>Kemendikdasmen kembali menyalurkan bantuan untuk siswa yang kurang mampu berupa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu kebutuhan dan perlengkapan sekolah.<\/p>\n<p>Bantuan PIP diberikan bagi siswa yang memenuhi kriteria yang sudah ditentukan untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.<\/p>\n<p>Untuk mengecek status PIP tahun 2026 dapat dilakukan secara online lewat Hp dengan menggunakan website resmi SIPINTAR Kemendikdasemen.<\/p>\n<h2>Jadwal Pencairan PIP Terbaru 2026<\/h2>\n<p>Dilansir dari Metrotvnews.com, berikut jadwal pencairan PIP Terbaru 2026 yang perlu siswa dan orangtua ketahui:<\/p>\n<ul>\n<li>Termin 1 (Februari &#8211; April)<\/li>\n<li>Termin 2 (Mei &#8211; September)<\/li>\n<li>Termin 3 (Oktober &#8211; Desember)<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Kriteria Siswa Penerima PIP<\/h2>\n<p>Bantuan PIP diberikan sesuai kriteria siswa yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)<\/li>\n<li>Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin<\/li>\n<li>Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)<\/li>\n<li>Berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)<\/li>\n<li>Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, baik yang tinggal bersama keluarga maupun di panti asuhan atau panti sosial<\/li>\n<li>Terdampak bencana alam yang menggangu proses pendidikan<\/li>\n<li>Pernah putus sekolah dan berencana melanjutkan pendidikan kembali<\/li>\n<li>Mengalami disabilitas atau memiliki kelainan fisik<\/li>\n<li>Menjadi korban musibah yang memengaruhi keberlangsungan pendidikan.<\/li>\n<li>Memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).<\/li>\n<li>Tinggal di wilayah yang terdampak konflik.<\/li>\n<li>Berasal dari keluarga dengan orang tua yang sedang menjalani hukuman pidana atau berada di lembaga pemasyarakatan.<\/li>\n<li>Memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal dalam satu rumah.<\/li>\n<li>Mengikuti pendidikan di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Cara Cek Status Penerima PIP<\/h2>\n<p>Pemerintah menyediakan sistem digital berupa website SIPINTAR untuk melakukan pengecekan status PIP tahun 2026 sehingga memudahkan orang tua dan siswa untuk mengeceknya.<\/p>\n<p>Adapun cara mengeceknya sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Buka browser, kunjungi <a href=\"https:\/\/pip.kemendikdasmen.go.id\/home_v1\">pip.kemendikdasmen.go.id<\/a><\/li>\n<li>Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)<\/li>\n<li>Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP\/KK<\/li>\n<li>Selesaikan kode captcha (hasil perhitungan angka)<\/li>\n<li>Klik tombol \u201cCek Penerima PIP\u201d<\/li>\n<li>Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Semoga informasi ini dapat membantu siswa maupun orang tua untuk mengetahui status bantuan PIP yang disalurkan oleh Kemendikdasmen.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kemendikdasmen kembali menyalurkan bantuan untuk siswa yang kurang mampu berupa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu kebutuhan dan perlengkapan sekolah. Bantuan PIP diberikan bagi siswa yang memenuhi kriteria yang sudah ditentukan untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak. Untuk mengecek status PIP tahun 2026 dapat dilakukan secara online lewat Hp dengan menggunakan website [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":11,"featured_media":55966,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[4208,34],"tags":[20510,38950,3247,47035,43821,48448,33843,49631,48451,37413],"class_list":["post-55965","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bansos","category-pendidikan","tag-bantuan-program-indonesia-pintar","tag-cara-cek-nisn-pip","tag-cara-cek-pip-online","tag-cek-pip-2026","tag-jadwal-pencairan-pip-2026","tag-pip-kemendikdasmen-2026","tag-pip-kemendikdasmen-go-id","tag-sipintar-pip-2026","tag-status-penerima-pip-2026","tag-syarat-penerima-pip-2026"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55965","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/11"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55965"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55965\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":55967,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55965\/revisions\/55967"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/55966"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55965"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55965"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55965"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}