{"id":40415,"date":"2025-11-18T10:19:30","date_gmt":"2025-11-18T03:19:30","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/?p=40415"},"modified":"2025-11-18T10:19:30","modified_gmt":"2025-11-18T03:19:30","slug":"tpg-guru-triwulan-4-mulai-masuk-rekening-di-november-2025-guru-diminta-segera-cek-rekening","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/tpg-guru-triwulan-4-mulai-masuk-rekening-di-november-2025-guru-diminta-segera-cek-rekening\/","title":{"rendered":"TPG Guru Triwulan 4 Mulai Masuk Rekening di November 2025: Guru Diminta Segera Cek Rekening\u00a0"},"content":{"rendered":"<h2>TPG Guru Triwulan 4 Mulai Masuk Rekening di November 2025: Guru Diminta Segera Cek Rekening<\/h2>\n<p>TPG Guru Triwulan 4 Mulai Masuk Rekening di November 2025: Guru Diminta Segera Cek Rekening. Setiap guru, baik ASN maupun non-ASN, tentu menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalismenya dalam dunia pendidikan.<\/p>\n<p>TPG merupakan hak yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memotivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.<\/p>\n<p>Untuk Triwulan 4 tahun 2025,\u00a0Pencairan ini dilakukan secara langsung melalui rekening guru, sehingga guru dapat menerima tunjangan tepat waktu tanpa melalui perantara pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Memahami besaran, dasar hukum, mekanisme pencairan, serta cara mengecek TPG sangat penting agar setiap guru dapat memastikan haknya diterima secara penuh.<\/p>\n<h3>Dasar Hukum TPG Guru<\/h3>\n<p>Pemberian TPG kepada guru didasarkan pada beberapa peraturan resmi:<\/p>\n<ul>\n<li>Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, regulasi utama pengaturan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.<\/li>\n<li>Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, mengatur mekanisme pencairan TPG per triwulan dan alur penyalurannya untuk guru ASN.<\/li>\n<li>Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, menetapkan besaran TPG untuk guru non-ASN, termasuk kenaikan menjadi Rp 2.000.000 per bulan.<\/li>\n<li>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menegaskan hak guru atas penghasilan, termasuk tunjangan profesional.<\/li>\n<li>Siaran pers resmi Kemendikdasmen, menegaskan penyaluran langsung TPG ke rekening guru agar efisien dan transparan.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Besaran Nominal TPG yang Diterima Guru<\/h3>\n<p>Besaran TPG tahun 2025 berbeda tergantung status kepegawaian guru:<\/p>\n<ul>\n<li>Guru ASN (PNS\/PPPK) menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan selama 12 bulan.<\/li>\n<li>Guru Non-ASN tanpa inpassing menerima tunjangan tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan.<\/li>\n<li>Guru Non-ASN dengan inpassing menerima tunjangan yang disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Mekanisme Pencairan TPG<\/h3>\n<p>TPG disalurkan langsung ke rekening guru melalui KPPN, sehingga penting memastikan data rekening aktif dan terdaftar dalam sistem Dapodik.<\/p>\n<p>Pastikan sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan data kinerja guru sudah valid karena menjadi syarat penerimaan TPG.<\/p>\n<p>Guru non-ASN harus mengecek status inpassing karena memengaruhi besaran tunjangan.<\/p>\n<p>Jika terjadi keterlambatan atau data belum valid, segera koordinasikan dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.<\/p>\n<h3>Cara Cek TPG Cair<\/h3>\n<p>Berikut cara cek apakah TPG guru telah cair :<\/p>\n<h4>Masuk ke Info GTK<\/h4>\n<ul>\n<li>Buka situs Info GTK dan login menggunakan akun PTK (username &amp; password Dapodik).<\/li>\n<li>Masukkan kode captcha jika diminta.<\/li>\n<\/ul>\n<h4>Periksa Data Pribadi dan Kepegawaian<\/h4>\n<ul>\n<li>Pastikan data diri dan kepegawaian sesuai dengan data Dapodik.<\/li>\n<li>Periksa nomor rekening, sertifikat pendidik, dan jam mengajar agar pencairan lancar.<\/li>\n<\/ul>\n<h4>Cek Status SKTP \/ Status Tunjangan<\/h4>\n<ul>\n<li>Buka menu \u201cTunjangan Profesi\u201d atau \u201cSertifikasi Guru\u201d untuk melihat status SKTP.<\/li>\n<li>Jika SKTP sudah terbit dan data valid, TPG kemungkinan besar siap dicairkan.<\/li>\n<\/ul>\n<h4>Periksa Validitas Rekening<\/h4>\n<ul>\n<li>Pastikan rekening bank yang terdaftar sudah valid.<\/li>\n<li>Jika belum valid, perbaiki melalui operator sekolah agar bisa diverifikasi sebelum pencairan.<\/li>\n<\/ul>\n<h4>Pantau Notifikasi dari Sekolah atau Dinas Pendidikan<\/h4>\n<ul>\n<li>Sekolah atau dinas pendidikan biasanya mengumumkan kapan TPG triwulan tertentu sudah ditransfer.<\/li>\n<li>Jika ada kendala, hubungi operator sekolah atau bagian keuangan di dinas pendidikan setempat.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Kesimpulan<\/h3>\n<p>Tunjangan Profesi Guru bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga penghargaan atas profesionalitas guru.<\/p>\n<p>Penyaluran langsung melalui KPPN membuat proses lebih cepat, efisien, dan transparan. Untuk guru non-ASN, kenaikan tunjangan menjadi Rp 2 juta per bulan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, sehingga guru tetap termotivasi dalam menjalankan tugasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TPG Guru Triwulan 4 Mulai Masuk Rekening di November 2025: Guru Diminta Segera Cek Rekening TPG Guru Triwulan 4 Mulai Masuk Rekening di November 2025: Guru Diminta Segera Cek Rekening. Setiap guru, baik ASN maupun non-ASN, tentu menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalismenya dalam dunia pendidikan. TPG merupakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":40418,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[26651,4453,34],"tags":[39414,41119,39362,40086,38967,38840],"class_list":["post-40415","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-info","category-pendidikan","tag-cara-cek-tpg-guru-2025","tag-cek-tpg-guru-cair","tag-sktp-guru-2025","tag-tpg-guru-asn-dan-non-asn","tag-tpg-guru-triwulan-4-2025","tag-tunjangan-profesi-guru-november-2025"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40415","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40415"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40415\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40419,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40415\/revisions\/40419"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/40418"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40415"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40415"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40415"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}