{"id":39744,"date":"2025-11-15T09:27:17","date_gmt":"2025-11-15T02:27:17","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/?p=39744"},"modified":"2025-11-15T09:27:17","modified_gmt":"2025-11-15T02:27:17","slug":"bansos-pkh-november-2025-cara-cek-penerima-dan-jadwal-pencairan-terbaru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/bansos-pkh-november-2025-cara-cek-penerima-dan-jadwal-pencairan-terbaru\/","title":{"rendered":"Bansos PKH November 2025: Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan Terbaru"},"content":{"rendered":"<h2>Bansos PKH November 2025: Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan Terbaru<\/h2>\n<p>Bansos PKH November 2025: Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan Terbaru. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.<\/p>\n<p>Pada November 2025, bantuan PKH sudah memasuki tahap ke-4, yang mencakup periode Oktober hingga Desember.<\/p>\n<p>Berikut cara cek penerima PKH serta jadwal pencairannya agar keluarga penerima manfaat (KPM) dapat mempersiapkan diri dengan baik.<\/p>\n<h3>Besaran Bantuan PKH 2025<\/h3>\n<p>Berikut besaran bantuan PKH 2025, besaran PKH disesuaikan dengan kategori penerima:<\/p>\n<ul>\n<li>Ibu hamil atau nifas menerima bantuan sekitar Rp 750.000 per tahap.<\/li>\n<li>Anak usia dini (0\u20136 tahun) mendapatkan Rp 750.000 per tahap.<\/li>\n<li>Pelajar SD memperoleh Rp 225.000, SMP Rp 375.000, dan SMA Rp 500.000 per tahap.<\/li>\n<li>Lansia berusia 70 tahun ke atas menerima Rp 600.000 per tahap.<\/li>\n<li>Penerima dengan disabilitas berat juga mendapatkan Rp 600.000 per tahap.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Besaran bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sesuai tahap pencairan.<\/p>\n<h3>Jadwal Pencairan PKH November 2025<\/h3>\n<p>Pencairan PKH tahap ke-4 diperkirakan berlangsung akhir Oktober hingga pertengahan November 2025. Jadwal bisa berbeda tiap daerah. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).<\/p>\n<h3>Cara Cek Penerima PKH<\/h3>\n<p>Agar mengetahui status penerima PKH, ada beberapa cara mudah berikut caranya:<\/p>\n<h4>Melalui Website Resmi Kemensos<\/h4>\n<ul>\n<li>Kunjungi situs CekBansos: https:\/\/cekbansos.kemensos.go.id<\/li>\n<li>Pilih provinsi, kabupaten\/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.<\/li>\n<li>Masukkan nama sesuai KTP dan kode CAPTCHA.<\/li>\n<li>Klik Cari Data untuk melihat status penerima: \u201cYa\u201d berarti terdaftar, \u201cTidak\u201d berarti belum terdaftar.<\/li>\n<\/ul>\n<h4>Lewat Aplikasi Cek Bansos<\/h4>\n<ul>\n<li>Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.<\/li>\n<li>Daftar dengan mengisi data pribadi: NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, dan email.<\/li>\n<li>Lakukan verifikasi sesuai petunjuk aplikasi (biasanya dengan foto KTP dan swafoto).<\/li>\n<li>Masuk ke menu Profil untuk melihat status penerima bantuan PKH.<\/li>\n<\/ul>\n<h4>Melalui Pendamping Sosial PKH<\/h4>\n<ul>\n<li>Datangi pendamping sosial PKH di desa atau kelurahan.<\/li>\n<li>Pendamping akan membantu memeriksa data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).<\/li>\n<li>Cara ini cocok untuk keluarga yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Kesimpulan<\/h3>\n<p>Bansos PKH November 2025 adalah bagian dari tahap ke-4 (Oktober\u2013Desember). Penerima dapat mengecek status melalui situs resmi, aplikasi, atau pendamping sosial. Dengan data yang valid, pencairan dana PKH melalui bank resmi dapat berjalan lancar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bansos PKH November 2025: Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan Terbaru Bansos PKH November 2025: Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan Terbaru. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. Pada November 2025, bantuan PKH sudah memasuki tahap ke-4, yang mencakup [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":39747,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[4208,32577],"tags":[38824,40639,18961,24047,1570,39186,40640],"class_list":["post-39744","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bansos","category-info-bansos","tag-bansos-pkh-november-2025","tag-bantuan-pkh-november-2025","tag-cara-cek-penerima-pkh-2025","tag-cara-cek-pkh-2025","tag-cek-penerima-pkh-online","tag-jadwal-pencairan-pkh-november-2025","tag-pkh-2025-tahap-ke-4"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39744","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=39744"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39744\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39748,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39744\/revisions\/39748"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39747"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=39744"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=39744"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=39744"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}