{"id":39111,"date":"2025-11-12T19:18:00","date_gmt":"2025-11-12T12:18:00","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/?p=39111"},"modified":"2025-11-12T17:49:09","modified_gmt":"2025-11-12T10:49:09","slug":"taspen-klarifikasi-tidak-ada-kenaikan-gaji-pensiunan-pns-pada-november-2025","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/taspen-klarifikasi-tidak-ada-kenaikan-gaji-pensiunan-pns-pada-november-2025\/","title":{"rendered":"Taspen Klarifikasi: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS pada November 2025"},"content":{"rendered":"<h2>Taspen Klarifikasi: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS pada November 2025<\/h2>\n<p>Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2025 kembali mencuat di berbagai platform media sosial. Namun, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa kaba<br \/>\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- fahum-info-3 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"9986154933\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><br \/>\nr tersebut tidak benar dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait perubahan gaji pensiun tahun ini.<\/p>\n<h3>Pemerintah Belum Keluarkan Aturan Baru<\/h3>\n<p>Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @taspen, pada 17 Oktober 2025, Taspen menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.<\/p>\n<p>Perusahaan pelat merah itu menjelaskan, perubahan nominal gaji pensiun hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP), sementara regulasi terakhir yang berlaku masih PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diberlakukan sejak Januari 2024 dengan penyesuaian sebesar 12 persen.<\/p>\n<p>\u201cHingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun. Informasi yang beredar di luar kanal resmi Taspen tidak dapat dipertanggungjawabkan,\u201d tulis Taspen dalam keterangan resminya.<\/p>\n<h3>Pemerintah Tegaskan Isu Kenaikan Gaji adalah Hoaks<\/h3>\n<p>Kabar tentang kenaikan gaji pensiunan ini juga telah dikategorikan sebagai informasi hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 23 Oktober 2025.<\/p>\n<p>Komdigi menyatakan bahwa tidak ada kebijakan baru di kuartal IV tahun 2025 yang berkaitan dengan tambahan gaji, tunjangan, maupun rapel bagi para pensiunan ASN.<\/p>\n<p>Dengan demikian, beredarnya unggahan di media sosial tentang \u201crapelan gaji pensiun cair November\u201d dinilai menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum.<br \/>\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block; text-align: center;\" data-ad-layout=\"in-article\" data-ad-format=\"fluid\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"2854065527\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h3>Imbauan Taspen kepada Pensiunan<\/h3>\n<p>PT Taspen meminta seluruh pensiunan agar tidak mudah mempercayai pesan berantai atau unggahan viral yang tidak bersumber dari kanal resmi.<\/p>\n<p>Informasi valid hanya akan diumumkan melalui website resmi Taspen (www.taspen.co.id), akun media sosial bercentang biru, atau peraturan resmi yang diterbitkan pemerintah.<\/p>\n<p>Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi palsu sekaligus melindungi data pribadi para penerima manfaat pensiun.<\/p>\n<h3>Daftar Gaji Pensiunan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024<\/h3>\n<p>Hingga kini, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.<\/p>\n<h4>Berikut kisaran gaji pensiunan sesuai golongan dan masa kerja terakhir:<\/h4>\n<ul>\n<li>Golongan I: Rp1.748.100 \u2013 Rp2.256.700<\/li>\n<li>Golongan II: Rp1.748.100 \u2013 Rp3.208.800<\/li>\n<li>Golongan III: Rp1.748.100 \u2013 Rp4.029.600<\/li>\n<li>Golongan IV: Rp1.748.100 \u2013 Rp4.957.100<\/li>\n<\/ul>\n<p>Angka tersebut mencakup semua kategori dari golongan terendah hingga tertinggi, tergantung masa kerja dan jabatan terakhir saat pensiun.<br \/>\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- fahum-info-1 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"4535383672\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h3>Kesimpulan<\/h3>\n<p>Sampai dengan November 2025, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS yang ditetapkan pemerintah.<br \/>\nKebijakan yang berlaku tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dan belum ada peraturan baru yang mengatur penyesuaian tambahan.<\/p>\n<p>PT Taspen mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi, baik dari Taspen maupun dari Kementerian Keuangan. Setiap perubahan terkait gaji, tunjangan, atau rapel pensiunan akan disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Taspen Klarifikasi: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS pada November 2025 Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2025 kembali mencuat di berbagai platform media sosial. Namun, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa kaba r tersebut tidak benar dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait perubahan gaji pensiun tahun ini. Pemerintah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":39115,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[26651,4453],"tags":[39759,1447,40247,36588,38550,36252,36812,36254],"class_list":["post-39111","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-info","tag-berita-taspen-terbaru","tag-gaji-pensiunan-pns-2025","tag-hoaks-kenaikan-gaji-pns","tag-kenaikan-gaji-pensiunan","tag-klarifikasi-taspen","tag-pensiunan-asn","tag-pp-nomor-8-tahun-2024","tag-taspen-2025"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39111","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=39111"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39111\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39116,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39111\/revisions\/39116"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39115"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=39111"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=39111"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=39111"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}