{"id":38848,"date":"2025-11-11T14:36:12","date_gmt":"2025-11-11T07:36:12","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/?p=38848"},"modified":"2025-11-11T14:36:12","modified_gmt":"2025-11-11T07:36:12","slug":"jadwal-pencairan-tunjangan-profesi-guru-tpg-triwulan-4-tahun-2025-yang-ditunggu-tunggu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/jadwal-pencairan-tunjangan-profesi-guru-tpg-triwulan-4-tahun-2025-yang-ditunggu-tunggu\/","title":{"rendered":"Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 yang Ditunggu-Tunggu"},"content":{"rendered":"<h2>Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 yang Ditunggu-Tunggu<\/h2>\n<p>Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 yang Ditunggu-Tunggu, para guru bersertifikat pendidik tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV.<\/p>\n<p>Triwulan 4 menandai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap terakhir tahun 2025. setelah seluruh verifikasi data guru selesai dilakukan.<\/p>\n<p>Guru-guru penerima tunjangan dapat menyiapkan dokumen dan memeriksa status verifikasi mereka, karena proses pencairan diperkirakan berlangsung pada bulan November 2025<\/p>\n<p>Berikut informasi lengkap mengenai TPG Triwulan 4 2025<\/p>\n<h3>Jadwal Pencairan Triwulan IV 2025<\/h3>\n<p>Pencairan TPG untuk Triwulan IV 2025 dijadwalkan pada bulan November 2025 untuk guru ASN maupun Non-ASN. Sebagian guru Non-ASN bahkan sudah menerima TPG lebih awal di awal November.<\/p>\n<h4>Secara umum, jadwal tahunan TPG adalah sebagai berikut:<\/h4>\n<ul>\n<li>Triwulan I: ASN pada bulan Maret, Non-ASN pada bulan April<\/li>\n<li>Triwulan II: ASN pada bulan Juni, Non-ASN pada bulan Juli<\/li>\n<li>Triwulan III: ASN pada bulan September, Non-ASN pada bulan Oktober<\/li>\n<li>Triwulan IV: ASN dan Non-ASN pada bulan November<\/li>\n<\/ul>\n<p>Guru disarankan memantau rekening masing-masing mulai November untuk memastikan dana telah masuk.<\/p>\n<h3>Dasar Hukum Pemberian TPG Guru<\/h3>\n<p>Pemberian TPG memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:<\/p>\n<p>Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.<\/p>\n<p>Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.<\/p>\n<p>Peraturan ini mengatur syarat, besaran, mekanisme, dan jadwal pembayaran TPG.<\/p>\n<h3>Perbedaan Besaran TPG antara Guru ASN dan Non-ASN<\/h3>\n<p>Besaran TPG berbeda berdasarkan status kepegawaian guru:<\/p>\n<ul>\n<li>Guru ASN Daerah (PNS atau PPPK) menerima TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, dikalikan 12 bulan dalam setahun.<\/li>\n<li>Guru Non-ASN tanpa in-passing menerima TPG tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, dikalikan 12 bulan.<\/li>\n<li>Guru Non-ASN dengan in-passing besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi in-passing, dikalikan 12 bulan.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Cara Cek &amp; Persiapan Agar Pencairan Lancar<\/h3>\n<p>Agar TPG dapat cair tepat waktu, guru perlu memperhatikan beberapa hal:<\/p>\n<ul>\n<li>\n<h4>Pastikan data di Dapodik lengkap dan valid<\/h4>\n<ul>\n<li>Data sekolah, NUPTK\/NRG, status kepegawaian, dan sertifikat pendidik harus terinput dengan benar.<\/li>\n<li>Pastikan jam mengajar sesuai dengan beban kerja yang terdaftar.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Pastikan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah diterbitkan<\/h4>\n<ul>\n<li>SKTP harus berstatus \u201cDisetujui\u201d untuk memungkinkan pembayaran TPG.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Pastikan rekening bank aktif dan sesuai data<\/h4>\n<ul>\n<li>Pembayaran TPG dilakukan langsung ke rekening guru, bukan melalui Pemda.<\/li>\n<li>Jika rekening berubah, segera update agar pencairan tidak tertunda.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Cek status melalui portal atau dinas pendidikan<\/h4>\n<ul>\n<li>Periksa triwulan yang telah disetujui, nominal, dan rekening penerima.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Pantau rekening mulai November 2025<\/h4>\n<ul>\n<li>Jika belum ada transfer, komunikasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Kesimpulan<\/h3>\n<p>Jadwal resmi pencairan Triwulan IV adalah November 2025, meskipun sebagian guru Non-ASN mungkin menerima lebih awal.<\/p>\n<p>Pastikan semua persyaratan terpenuhi, seperti memiliki sertifikat pendidik, tercatat aktif mengajar, dan data kepegawaian sudah diverifikasi.<\/p>\n<p>Pembayaran TPG tetap dilakukan meskipun triwulan sebelumnya belum seluruhnya tersalurkan di beberapa daerah.<\/p>\n<p>Dengan memperhatikan hal-hal di atas, guru dapat memastikan TPG Triwulan IV 2025 cair tepat waktu dan sesuai nominal yang seharusnya diterima.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 yang Ditunggu-Tunggu Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 yang Ditunggu-Tunggu, para guru bersertifikat pendidik tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV. Triwulan 4 menandai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap terakhir tahun 2025. setelah seluruh verifikasi data guru selesai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":38851,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[26651,4453,34],"tags":[39414,40053,38620,40055,40054,38946,37042],"class_list":["post-38848","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-info","category-pendidikan","tag-cara-cek-tpg-guru-2025","tag-jadwal-tpg-triwulan-iv-2025","tag-pencairan-tpg-november-2025","tag-persyaratan-tpg-triwulan-4","tag-sktp-disetujui-tpg-2025","tag-tpg-triwulan-4-2025","tag-tunjangan-profesi-guru-2025"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38848","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38848"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38848\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38852,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38848\/revisions\/38852"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/38851"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38848"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38848"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38848"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}