{"id":37584,"date":"2025-11-06T15:33:33","date_gmt":"2025-11-06T08:33:33","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/?p=37584"},"modified":"2025-11-06T15:33:33","modified_gmt":"2025-11-06T08:33:33","slug":"tunjangan-profesi-guru-tpg-2025-jadwal-besaran-dan-mekanisme-pencairannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/tunjangan-profesi-guru-tpg-2025-jadwal-besaran-dan-mekanisme-pencairannya\/","title":{"rendered":"Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025: Jadwal, Besaran, dan Mekanisme Pencairannya"},"content":{"rendered":"<h2><strong>Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025<\/strong><\/h2>\n<p>Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025 masih terus berlangsung. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah maupun non-ASN, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional yang sah.<\/p>\n<p>Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga semester pertama 2025, tercatat sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG.<\/p>\n<p>Dari jumlah tersebut, 1.460.952 merupakan guru ASN, yang terdiri atas 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, sedangkan 392.535 lainnya adalah guru non-ASN.<\/p>\n<p>Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran tunjangan, serta mekanisme penyaluran TPG 2025.<\/p>\n<h3>Jadwal Pencairan TPG 2025<\/h3>\n<p>Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan, atau empat kali dalam setahun.<\/p>\n<p>Jadwal pencairannya dibedakan antara guru ASN daerah dan guru non-ASN, meskipun beberapa periode pencairan disamakan.<\/p>\n<h4>Rincian pencairan TPG triwulan I-IV 2025:<\/h4>\n<ul>\n<li>Triwulan I: ASN Daerah: Maret 2025, Non-ASN: April 2025<\/li>\n<li>Triwulan II: ASN Daerah: Juni 2025, Non-ASN: Juli 2025<\/li>\n<li>Triwulan III: ASN Daerah: September 2025, Non-ASN: Oktober 2025<\/li>\n<li>Triwulan IV: ASN Daerah &amp; Non-ASN: November 2025<\/li>\n<\/ul>\n<p>Saat ini, pencairan TPG triwulan III untuk guru non-ASN sedang berlangsung pada Oktober 2025, sementara guru ASN daerah sudah menerima pembayaran pada September. Penyaluran TPG triwulan IV dijadwalkan mulai November 2025.<\/p>\n<h3>Besaran TPG 2025<\/h3>\n<p>Guru ASN daerah menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan selama 12 bulan. Sedangkan guru non-ASN memperoleh TPG Rp2 juta per bulan, juga dikalikan 12 bulan.<\/p>\n<p>Untuk guru non-ASN yang telah menjalani penyesuaian (inpassing), besaran tunjangan disamakan dengan gaji pokok sesuai hasil verifikasi inpassing, lalu dikalikan 12 bulan.<\/p>\n<h3>Mekanisme Pencairan TPG<\/h3>\n<p>Pada 2025, TPG disalurkan langsung ke rekening pribadi guru penerima tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah (Pemda), sehingga mengurangi beban administrasi dan mempercepat proses pencairan.<\/p>\n<p>Proses penyaluran dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah data guru diverifikasi. KPPN berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).<\/p>\n<p>Tujuan mekanisme ini adalah untuk mempercepat pencairan, meningkatkan transparansi pengelolaan dana, dan mendukung profesionalitas guru dalam mengajar.<\/p>\n<p>Guru penerima TPG diharapkan memastikan data Dapodik terbaru, nomor rekening aktif dan tervalidasi, memiliki sertifikat pendidik yang sah, serta tercatat aktif mengajar minimal 24 jam per minggu.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025 masih terus berlangsung. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah maupun non-ASN, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional yang sah. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga semester [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":37590,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[30],"tags":[39367,36188,36189,38336,36349,36179],"class_list":["post-37584","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-besaran-tpg-2025","tag-guru-asn","tag-guru-non-asn","tag-jadwal-pencairan-tpg-2025","tag-pencairan-tpg","tag-tunjangan-profesi-guru"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37584","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37584"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37584\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37592,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37584\/revisions\/37592"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/37590"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37584"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37584"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37584"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}