{"id":37526,"date":"2025-11-06T12:39:35","date_gmt":"2025-11-06T05:39:35","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/?p=37526"},"modified":"2025-11-06T12:39:35","modified_gmt":"2025-11-06T05:39:35","slug":"cek-penerima-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-2025-cara-klaim-dan-syarat-pencairan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/cek-penerima-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-2025-cara-klaim-dan-syarat-pencairan\/","title":{"rendered":"Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara Klaim, dan Syarat Pencairan"},"content":{"rendered":"<h2><strong>Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025<\/strong><\/h2>\n<p>Pekerja yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 berhak memperoleh bantuan dari pemerintah selama dua bulan berturut-turut.<\/p>\n<p>Program BSU ini ditujukan bagi pekerja, buruh, dan guru honorer yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yakni maksimal Rp3,5 juta per bulan.<\/p>\n<p>Menurut penjelasan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU merupakan bantuan subsidi gaji dalam bentuk uang tunai.<\/p>\n<p>Setiap penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan Rp600.000 yang diberikan sekaligus.<\/p>\n<p>Penyaluran dana BSU dilakukan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang terdaftar pada data penerima. Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank tersebut, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.<\/p>\n<h3>Syarat Mendapatkan BSU 2025<\/h3>\n<h4>Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:<\/h4>\n<ul>\n<li>Warga Negara Indonesia (WNI)<\/li>\n<li>Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025<\/li>\n<li>Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP\/UMK daerah<\/li>\n<li>Bekerja di sektor formal (buruh pabrik, karyawan swasta, guru honorer, dan sejenisnya)<\/li>\n<li>Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti:\n<ul>\n<li>PKH (Program Keluarga Harapan)<\/li>\n<li>Kartu Prakerja<\/li>\n<li>BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri<\/li>\n<li>Bekerja di perusahaan atau wilayah prioritas yang telah bekerja sama dengan pemerintah<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Cara Cek Status Penerima BSU 2025<\/h3>\n<h4>Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara online melalui HP dengan langkah-langkah berikut:<\/h4>\n<ul>\n<li>Buka situs resmi: https:\/\/bsu.kemnaker.go.id<\/li>\n<li>Login menggunakan akun Kemnaker atau buat akun baru<\/li>\n<li>Lengkapi profil dengan data diri, informasi pekerjaan, dan nomor BPJS Ketenagakerjaan<\/li>\n<li>Setelah itu, status penerima akan muncul dengan keterangan \u201cCalon Penerima BSU\u201d jika terdaftar<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Penyaluran dan Informasi Terbaru BSU 2025<\/h3>\n<p>Bantuan BSU tahun 2025 diberikan untuk periode Juni\u2013Juli, dan seluruh proses penyalurannya telah selesai dilakukan. Para pekerja yang memenuhi syarat sudah menerima bantuan tersebut.<\/p>\n<p>Hingga kini, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kelanjutan program BSU untuk bulan-bulan berikutnya atau tahun 2026.<\/p>\n<p>Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyampaikan bahwa pencairan BSU 2025 hanya berlangsung hingga batch ke-4 pada Agustus 2025, dan belum ada rencana untuk tahap lanjutan.<\/p>\n<p>\u201cSampai saat ini belum ada arahan mengenai BSU tahap II. Jadi, informasi di media sosial terkait pencairan BSU Oktober atau November 2025 tidak benar,\u201d ujar Menaker Yassierli.<\/p>\n<p>Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar hoaks mengenai pencairan BSU tambahan maupun penundaan program ke tahun 2026.<\/p>\n<p>Pastikan selalu mengecek informasi melalui situs resmi Kemnaker dan hindari mengakses tautan tidak jelas di media sosial demi keamanan data pribadi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Pekerja yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 berhak memperoleh bantuan dari pemerintah selama dua bulan berturut-turut. Program BSU ini ditujukan bagi pekerja, buruh, dan guru honorer yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yakni maksimal Rp3,5 juta per bulan. Menurut penjelasan resmi dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":37529,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[4208],"tags":[1017,19797,20258,35705,20971],"class_list":["post-37526","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bansos","tag-bsu-2025","tag-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-2025","tag-cara-cek-status-penerima-bsu-2025","tag-syarat-bsu-bpjs","tag-syarat-mendapatkan-bsu-2025"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37526","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37526"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37526\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37530,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37526\/revisions\/37530"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/37529"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37526"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37526"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37526"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}